Satintelkam Laksanakan Pengecekan Senjata Api Milik Perbakin dan Pemda Kabupaten Tegal

Tribratanews.jateng.polri.go.id, Tegal Polda Jateng – Sebagaimana tugas dan tanggungjawab yang tertuang dalam UU nomor 2 tahun 2002 pasal 15 (e) yang menyebutkan dimana Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan peraturan perundang-undangan lainnya berwenang. Memberikan izin dan melakukan pengawasan senjata api,  bahan peledak, dan senjata tajam.  

Bripka Lutfi anggota Unit V Satintelkam Polres Tegal bersama anggota melaksanakan pengecekan senjata api. Kali ini yang di cek adalah senjata api milik Perbakin dan Pemda Kabupaten Tegal yang digudangkan di Polres Tegal, Selasa (02/01/2018).

Menurut Bripka Lutfi terdapat 45 pucuk senjata api jenis revolver merk S & W kaliber 38 milik Pemda yang dititipkan. “Senjata ini adalah hasil Operasi Sapu Jagad tahun 1995, dimana kala itu Pemda menitipkan ke Polres agar lebih aman” terang Bripka Lutfi.

“Sekarang senjata tidak lagi digunakan oleh pegawai Pemda, mengingat Buku PAS nya sudah hilang dan sesuai aturan kaliber 38 adalah kategori yang harusnya digunakan anggota Polri” lanjutnya. 

Sedangkan senjata milik Perbakin yang dititipkan, dapat diambil manakala segala persyaratan administrasi telah terpenuhi dan biasanya digunakan untuk berburu.


Exit mobile version