Tribratanews.jateng.polri.go.id, Kota Pekalongan – Polsek Pekalongan Utara Polres Pekalongan Kota Polda Jawa Tengah berhasil menangkap dua pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat), yakni Muhamad Isbullah (27) warga Dukuh Kramatsari Kelurahan Pasirkatonkramat Kecamatan Pekalongan Barat Kota Pekalongan dan Budi Hartoyo (22) warga Jalan Selat Karimata No. 874 Rt. 003 Rw. 001 Kelurahan Bandengan Kecamatan Pekalongan Utara Kota Pekalongan. Senin (01/01), tadi malam pukul 23.30 WIB.
Pelaku telah berhasil mengambil satu buah tas jinjing warna coklat, satu buah handphone merk Samsung seri Young 2 warna putih dan Uang tunai tiga ratus dua puluh lima ribu rupiah, milik Muawanah (21) warga Desa Simpar Rt. 015 Rw. 003 Kecamatan Bandar Kabupaten Batang.
Kapolres Pekalongan Kota Polda Jawa Tengah AKBP Ferry Sandy Sitepu mengatakan, Polsek Pekalongan Utara Polres Pekalongan Kota Polda Jawa Tengah berhasil menangkap kedua pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat), yakni Muhamad Isbullah (27) warga Dukuh Kramatsari Kelurahan Pasirkatonkramat Kecamatan Pekalongan Barat Kota Pekalongan dan Budi Hartoyo (22) warga Jalan Selat Karimata No. 874 Rt. 003 Rw. 001 Kelurahan Bandengan Kecamatan Pekalongan Utara Kota Pekalongan, pelaku ditangkap di Kelurahan Kandang panjang Gg. 6 Kecamatan Pekalongan Utara Kota Pekalongan.
Kapolres Pekalongan Kota Polda Jawa Tengah AKBP Ferry Sandy Sitepu menambahkan, kronologis kejadian pada hari senin tanggal 1 Januari 2018 sekitar pukul 23.3 Wib korban Muawanah (21) warga Desa Simpar Rt. 015 Rw. 003 Kecamatan Bandar Kabupaten Batang bersama Dody Aryanto (23) warga Kelurahan Kandang Panjang Gg. 7 No. 42 Kecamatan Pekalongan Utara Kota Pekalongan, berboncengan dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Fino di Jalan Gajahmada Barat Kecamatan Pekalongan Barat Kota Pekalongan dari arah barat ketimur.
“Setelah sampai di lampu merah Jalan Gajahmada Barat Muawanah (21) dan Dody Aryanto (23) dipepet oleh kedua pelaku dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat, kemudian menarik tas jinjing warna coklat milik Muawanah (21) dan setelah berhasil menarik tas milik Muawanah (21) kemudiaan kedua pelaku lari kearah timur,” imbuhnya.
“Kemudian Muawanah (21) dan Dody Aryanto (23) mengejar kedua pelaku dan berhasil menangkap kedua pelaku di Kelurahan Kandang panjang Gg. 6 Kecamatan Pekalongan Utara Kota Pekalongan. Kemudian Muawanah (21) dan Dody Aryanto (23) mengamankan pelaku dan melaporkan ke Polsek Pekalongan Utara Polres Pekalongan Kota Polda Jawa Tengah,” ungkapnya.
“Setelah menerima laporan dari korban, personel Polsek Pekalongan Utara Polres Pekalongan Kota Polda Jawa Tengah mendatangi tempat kejadian,” kata Kapolres.
Barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu buah tas jinjing warna coklat, satu buah handphone merk Samsung seri Young 2 warna putih, Uang tunai tiga ratus dua puluh lima ribu rupiah dan satu buah sepeda motor honda Beat warna putih Nomor polisi G 2426 GC yang digunakan kedua pelaku dalam menjalankan aksinya.
“Saat ini kedua pelaku diamankan Polsek Pekalongan Utara Polres Pekalongan Kota Polda Jawa Tengah beserta barang buktinya, guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dijerat pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman 7 tahun penjara,” pungkas Kapolres.