Polres Magelang Laksanakan Pemantauan Warung Usaha Gunakan Gas LPG 3kg

Tribratanews.jateng.polri.go.id, Magelang Polda Jateng – Polsek Jajaran Polres Magelang telah melaksanakan pemantauan dan sosialisasi ke tempat usaha Warung makan dengan adanya larangan menggunakan Gas LPG 3 kg.

“ Surat Edaran berisikan larangan penggunaan LPG 3 kg, bagi jenis usaha diluar kategori usaha Mikro, jika ada pelaku usaha menengah keatas seperti rumah makan, restoran yang masih menggunakan LPG3 Kg maka izin usaha akan dicabut” tegas Kapolsek Ngablak.

Ia juga menyatakan bahwa langkah ini ditempuh dalam rangka menertibkan penggunaan LPG3 kg khususnya yang selama ini masih menggunakan oleh usaha kelas menengah keatas.

Hal tersebut menurutnya berpengaruh terhadap ketersediaan LPG 3 kg, yang seharusnya fokus disalurkan kepada masyarakat miskin dan usaha mikro, sebagimana yang tertuang didalam peraturan Presiden RI No .104 tahun 2007 tentang penyediaan, pendistribusian dan penetapkan Harga LPG tabung 3 kg.

Usaha mikro sendiri merupakan kategori usaha yang memilik hasil penjualan tahunan paling tinggi Rp. 300 juta rupiah.

Kegiatan yang di lakukan oleh Polsek Ngablak Rumah Makan SS (Spesial Sambal)  milik Dewi Suryani,45 th, pengusaha, alamat tempat tinggal Desa Ngablak, Kecamatan Ngablak, Kabupaten Magelang.

Kapolsek Ngablak mensosialisasikan untuk tidak menggunakan tabung gas bersubsidi,karena Selama ini Rumah makan tersebut menggunakan Gas LPG tabung  3 kg sebanyak 8 – 10 biji, maka dengan ini kami menghimbau kepada pemilik untuk segera beralih ke tabung gas berat 5.5 kg.

Kegiatan sosialisasi dan pemantauan ini juga dilakukan oleh Polsek Jajaran Polres Magelang terhadap warung makan di lingkup wilayah hukumnya, sepertinya hari ini, Selasa, 2/1/2018, juga dilakukan oleh Polsek Kajoran, Polsek Mertoyudan dan lainya.

Penulis : Wahyu

Exit mobile version