Pelaku Kasus Curas Tercyduk Polsek Pemalang

Tribratanews.jateng.polri.go.id, Pemalang Polda Jateng – Polsek Pemalang, Polres Pemalang, Polda Jawa Tengah berhasil ungkap kasus tindak pidana primair pencurian dengan kekerasan, Selasa (02/01/2018).

Pencurian dengan kekerasan ini masuk dalam Subsideir (Pengganti) percobaan pencurian sebagamana di maksud dalam Primeir 365 KUHP dan Subsideir pasal 362 Jo 53 KUHP.

Kejadiaan berawal, pada hari Kamis (21/12) sekitar pukul 15.30 Wib Tersangka inisial AM 37th  , datang ke warung ajeng milik Korban (K) Rondiyah Binti Nurdin ,40th untuk makan , selesai makan, AM keluar warung dan hendak mengambil SPM Honda Beat Nopol  G- 6769 -KL warna hitam milik Karyudi, namun pada saat AM sudah menaiki SPM tersebut dan hendak menggeser diketahui oleh (K) selanjutnya (K) memanggil AM agar segera membayar makanannya , namun AM pura -pura meminta No Hp Nurul Istiqomah ,20 Th  kepada (K) .Selanjutnya AM merebut HP milik (K) dan lari menggunakan SPM Honda Verza merah ke arah paduraksa.

Kemudian pada hari Sabtu(30/12) sekira pukul 12.30 Wib Karyudi bertemu dengan AM dipinggir Jalan ikut Desa Surajaya Pemalang. AM berhasil diamankan oleh Karyudi yang selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pemalang.

“Saat ini Tersangka diamanakan oleh Polsek Pemalang berikut barang bukti berupa , 1 Buah Dus boxHp Neo seven dan 1 Unit SPM Honda Beat hitam Nopol G-6769-KL  th.2017,” ujar Kapolsek Pemalang melalui Kanit Reskrim Polsek Pemalang.

Exit mobile version