Tribratanews.jateng.polri.go.id, Purbalingga – Polsek Bojongsari Polres Purbalingga mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) kasus pencurian di rumah warga Dukuh Lantung Desa Pekalongan, Kecamatan Purbalingga, Rabu (27/12/2017).
Korban pencurian adalah Farah (32) warga Kelurahan Jagasatru, Kecamatan Pekalipan, Cirebon. Saat kejadian korban sedang pulang kampung berada di rumah orang tuanya Desa Pekalongan RT 1 RW 11 Kecamatan Bojongsari.
Kapolsek Bojongsari AKP Tri Arjo Irianto mengatakan setelah mendapatkan laporan kejadian, pihaknya langsung mendatangi TKP untuk melakukan pemeriksaan dan meminta keterangan sejumlah saksi dalam kejadian.
“Dari hasil pemeriksaan diduga pelaku masuk ke rumah orang tua korban melalui jendela samping rumah yang tidak terkunci saat penghuni rumah tertidur. Setelah berhasil masuk kemudian mengambil tas korban yang berada di kursi ruang tamu dan berbagai sejumlah ponsel,” jelas kapolsek.
Akibat pencurian tersebut, korban mengalami kerugian berupa sebuah tas berisi uang tunai Rp. 4 juta, STNK sepeda motor dan Kartu ATM. Selain itu lima buah ponsel berbagai merk yang tergeletak juga diambil pelaku. Total kerugian akibat pencurian ditaksir mencapai Rp. 9 juta.
Kapolsek menambahkan setelah meminta keterangan korban dan sejumlah saksi pihaknya langsung melakukan penyelidikan. Hal tersebut dilakukan untuk dapat mengungkap kasusnya.
“Dihimbau kepada masyarakat agar berhati-hati dan waspada terhadap pencurian di rumah pada malam hari. Jangan lupa kunci jendela maupun pintu serta tidak menaruh barang berharga di sembarang tempat sehingga mampu mencegah terjadinya pencurian,” pungkas kapolsek.
(Humas Polres Purbalingga Polda Jateng)