Tribratanews.jateng.polri.go.id, Tegal Polda Jateng – Hari ini seluruh pelayanan Surat Ijin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) Sat Lantas Polres Tegal mulai beroperasi kembali. Rabu (27/12/2017).
Seperti apa yang disampaikan Kasat Lantas Polres Tegal AKP Ahmad Ghifar Al Ahfaqsyi, S.H., S.I.K. beberapa waktu lalu Kasat Lantas mengumumkan sehubungan dengan Perayaan Hari Raya Natal 2017 dan Tahun Baru 2018 bahwa pelayanan SIM di Satpas libur pada 24, 25, 26, 31 Desember 2017 dan 1 Januari 2018.
Namun kita berikan toleransi bagi Pemilik bukti registrasi dan identifikasi SIM yang masa aktifnya habis, bisa melakukan perpanjang sampai 6 Januari 2018 dengan mekanisme perpanjangan, namun kita hari Rabu ini hingga Sabtu besok (tanggal 27, 28, 29 & 30 Desember 2017) kita layani masyarakat seperti biasa setelah itu kita fokus ke pengamanan perayaan Tahun Baru 2018, tuturnya.
Namun pagi ini dari pantauan tribrata news, nampak pemohon/masyarakat sudah mulai memadati ruang ruang pelayanan SIM, STNK maupun BPKB.
Sementara itu, Riski Setiawan warga Dukuhwaru Kabupaten Tegal mengatakan “Saya datang ke Polres Tegal untuk memperpanjang SIM dikarenakan takut kalau terlambat nanti harus membuat baru lagi dan lebih susah, lebih baik kita datang lebih awal saja pak” katanya. Untuk batas perpanjangan SIM bisa dilayani 14 hari sebelum masa berlaku SIM habis.
Pelayanan SIM dan Samsat Polres Tegal Hari Ini Mulai Dilaksanakan
