Tribratanews.jateng.polri.go.id, Kudus- Polsek Jekulo Kudus menghadiri dan mengamankan kegiatan pemusnahan Barang Milik Negara ( BMN) berupa rokok ilegal dan barang-barang lain di TPA Tanjungrejo Kecamatan Jekulo Kudus, Selada (19/12).
Barang Milik Negara yang dimusnahkan oleh Kantor Bea dan Cukai Tipe Madya kudus merupakan hasil dari penindakan diiwilayah eks karesidenan Pati yang meliputi Kab.Kudus, kab.Jepara, kab.Pati, kab.Rembang, kab.Blora selama mulai bulan Pebruari 2017 sampai bulan bulan Juni 2017 sebanyak 18 ton.
Barang-barang tersebut hasil dari penindakan selama ini disimpan di gudang milik KPPBC TMC kabupaten Kudus jalan AKBP Agil kusumadya Kudus, selanjutnya diangkut menggunakan 13 (tiga belas) KBM truk milik dinas PKPLH kabupaten Kudus menuju TPA Tanjungrejo Kecamatan jekulo untuk dimusnahkan.