Reskrim

Para Sopir Angkot Dibekuk Tim Resmob Polres Salatiga

Tribratanews.jateng.polri.go.id, Salatiga – Lagi-lagi Tim Resmob Sat Reskrim Polres Salatiga berhasil mengungkap kasus perjudian di Kota Salatiga. Senin (18/12) kemarin sore di Terminal Angkutan Kota (angkot) Tamansari Salatiga, Tim Resmob menangkap KM (50) dan kawan-kawan yang sedang berjudi domino.

Bermula dari informasi dari masyarakat bahwa ditempat tersebut sering sekali digunakan untuk judi para sopir angkot, Tim Resmob langsung bergerak cepat untuk melakukan penyelidikan. Setelah mendapatkan data yang akurat, ternyata benar bahwa ditempat tersebut ada perjudian.

Dengan waktu yang tidak terlalu lama, Tim Resmob berhasil membekuk para pelaku perjudian yang berada di Terminal Angkot tersebut. KM (50) warga Kutowinangun Lor, Tingkir, HW (47) warga Blotongan, Sidorejo, S (53) warga Salatiga, Sidorejo dan SB (41) warga Kutowinangun, Tingkir, diketahui sedang melakukan perjudian jenis domino.

Kapolres Salatiga melalui Kasat Reskrim Polres Salatiga Akp Ahmad Sugeng SH membenarkan atas penangkapan pelaku perjudian tersebut, saat ini keempat pelaku sudah ditahan di Rutan Polres Salatiga.

“Keempat pelaku perjudian sudah ditahan di Rutan Polres Salatiga, selanjutnya mereka harus menjalani proses penyidikan.” Jelas Akp Sugeng.

Dari penangkapan tersebut berhasil menyita barang bukti berupa satu set kartu domino, satu buah meja kayu persegi panjang, satu buah kursi kayu panjang, dua buah kursi kayu kecil, uang tunai sebesar Rp 543.000. Keempat pelaku dikenai pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama sepuluh tahun penjara.

 

(Humas Polres Salatiga Polda Jateng)

Berita Terkait