Tribratanews.jateng.polri.go.id, Klaten – Penyampaian aspirasi yang dilakukan oleh pekerja PT. SC Enterprises yang dilakukan di halaman PT. SC Enterprises yang beralamat di Jalan Bugisan Raya Rt.01 Rw.06, Ds. Bugisan, Kec. Prambanan, Klaten , Selasa (19/12/2017).
Sebanyak 10 orang karyawan PT. SC Enterprises menuntut hakupah/ gaji sesuai isi surat anjuran dari Dinas Perindustrian dan tenaga kerjaKabupaten Klaten Nomor : 568/1511/20 tertanggal 10 November 2017 yang berisikan pihak pengusaha akan membayarkan upah karyawan berdasarkan kesepakatan bersama.
Korlap dan masa menyampaikan beberapa tuntutan antara lain pengangkatan menjadi karyawan tetap terhadap karyawan yang sudah lebih dari 2 tahun bekerja, Hendaknya PT. SCE berpedoman UU No.13 Tahun 2003 tentang ketenaga kerjaan. Pemberian pembayaran yang sesuai dengan perjanjian bersama dikarenakan sampai saat ini pembayaran tidak sesuai.
Wahyanto Edi Nugroho selaku pengacara Managemen PT. SC Enterprises menyampaikan, Berdasarkan hasil dr mediasi di Kantor Disnakertrans sdh dijelaskan bahwa tinggal menunggu hasil dr surat keputusan dari Disnakertrans, Mempersilahkan kepada demonstran untuk melakukan upaya hukum bila mana tidak puas terhadap tanggapan PT. SCE.