Binmas

Jelang Natal dan Tahun Baru, Satbinmas Polres Karanganyar Pasang Spanduk Himbauan

Tribratanews.jateng.polri.go.id, Karanganyar Polda Jateng – Kasat Binmas Polres Karanganyar AKP Suwarsi, S.H., M.H. memerintahkan anggota SatBinmas Unit Bintibmas melaksanakan kegiatan pemasangan spanduk himbauan kamtibmas di sepanjang jalan. Senin (18/12/2017).
Kali ini SatBinmas Polres Karanganyar memasang himbauan Kamtibmas mengenai UU Darurat No.12 Tahun 1951 dan Pasal 187 KUH Pidana tentang Bahan Peledak di di Sroyo, Jaten, Karanganyar.
Pemasangan spanduk mengenai petasan tersebut dipasang menjelang Natal dan Tahun Baru. Pemasangan dilakukan di pinggir jalan dan dikaitkan dengan tiang ataupun pohon.
“Semoga dengan pemasangan spanduk ini masyarakat dapat paham mengenai hukum pembuat, penjual, penyimpan dan pengangkut petasan dikenakan hukuman minimal 12 tahun penjara hingga kurungan maksimal seumur hidup,” ucap Kasat Binmas melalui Kanit Bintibmas, Aiptu Eko.
Arhanis – Bhayangkara PID SatBinmas Polres Karanganyar

Berita Terkait