Tribratanews.jateng.polri.go.id, Jepara – Satuan Polisi Perairan Resor Jepara bersama Dinas Perikanan Kabupaten Jepara melaksanakan patroli gabungan guna melakukan pemeriksaan dan monitoring atau pengawasan terhadap kapal-kapal nelayan yang melintas di wilayah perairan Kabupaten Jepara, kegiatan ini dilaksanakan pada hari Kamis (14-12-2017) yang dipimpin KBO Sat Polair Polres Jepara Iptu Lukman Fuadi, S.H bersama 4 Personel, sedangkan Dinas Perikanan Kabupaten Jepara 3 Orang yang dipimpin Bapak Imam Fitriadi, S.T sebagai Kepala seksi Kelembagaan dan Pengelolaan Sumber Daya. Dalam kegiatan tersebut menggunakan sarana Kapal Polisi KP. IX-1021 yang dimiliki Sat Polair Polres Jepara.
Kepala Satuan Polisi Perairan AKP Hendrik Irawan, S.H menjelaskan, kegiatan patroli gabungan ini dilaksanakan oleh Sat Polair Polres Jepara bersama Dinas Perikanan Kabupaten Jepara. Patroli gabungan ini merupakan kegiatan rutin untuk memonitoring atau pengawasan terhadap kapal-kapal nelayan, serta penertiban terkait kelengkapan surat-surat atau dokumen. Kasat Polair menambahkan dalam kegiatan ini juga melakukan pemeriksaan alat tangkap ikan yang dilarang serta mensosialisasikan Undang-Undang Kelautan dan Perikanan.
Dalam pelaksanaan patroli gabungan ini di perairan pada posisi kordinat S 06’39,530 E. 110’35’953 telah ditemukan tiga kapal nelayan diantaranya : 1. Kapal BAROKAH dengan jurumudi Zubaidi, 23 tahun alamat Desa Babalan Rt 05 /02 kec. Wedung Kab. Demak, 2. Kapal SUMBER AGUNG dengan jurumudi Rokim 36 tahun,alamat Desa Tanggul Tlare Rt 01/02 Kec Kedung Kab. Jepara, 3. Kapal Tanpa nama dengan Jurumudi Nur Rohmat 40 Tahun, alamat Desa Kedungmutih Rt 02/ 01 Kec. Kedung Kab. Demak, ketiga kapal tersebut didapati pelanggaran yaitu tidak dilengkapi dengan dokumen atau surat-surat kapal serta tidak memaki alat keselamtan Lfe Jacket, dengan adanya pelanggaran tersebut petugas Polair beserta Dinas Perikanan melakukan pembinaan dan pendataan.
Selain kegiatan patroli Kasat Polair Polres Jepara melalui KBO memberikan pembinaan dan penyuluhan terhadap para awak kapal nelayan terkait alat tangkap yang ramah lingkungan, alat keselamatan, kelengkapan dokumen atau surat-surat kapal yang harus dilengkapi serta penggantian bendera merah putih yang sudah tidak layak pakai atau rusak, selain itu KBO Sat Polair Polres Jepara juga menampung keluhan masyarakat nelayan terkait sulitnya proses pembuatan PAS kecil semenjak diberlakukan sitem Online, dengan adanya sitem ini masyarakat nelayan teradisional kurang memahaminya.
(Sat Polair/Humas Polres Jepara)