Tribratanews.jateng.polri.go.id, Grobogan – Petugas Satuan Sabhara Polres Grobogan menggelar Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat). Menjelang Natal dan Tahun Baru. Petugas mengamankan ratusan botol miras berbagai merek dari sejumlah tempat, Rabu malam hingga Kamis (14/12 ) dini hari.
Dari Pantauan Lingkar Jateng di lokasi yang menjadi target operasi, sejumlah penjaja miras tak bisa menghindar dari pemeriksaan petugas. Seperti di salah satu tempat di kawasan Harjowinangun Godong dan Gubug.
“Hanya minuman ini yang kami jual. Tidak ada di tempat lain atau di ruangan lain,” ujar Kusrin, salah satu pengelola tempat karaoke di Desa Harjowinagaun Kecamatan Godong. Selain di tempat tersebut di kawasan Godong tepatnya karoke di dekat Jalan masuk obyek wisata Api Abadi Mrapenpun tak luput dari razia tersebut. Bahkan pemandu karoke (PK) di tempat tersebut dan tempat lainnya ikut diperiksa identitasnya.
Tak jauh beda dengan salah satu pemilik warung remang-remang di kawasan Kecamatan Gubug, Slamet. Diwarungnya, polisi merazia puluhan arak yang dipasoknya dari Kecamatan Kradenan. “Saya dapat kiriman dari Kradenan. Biasanya sekali kiriman sekitar 50 botol arak. Saya jual Rp 50 ribu per botol,” kata Slamet.
Selain di Kecamatan Godong petugas juga menyisir warung-warung karoke di Kecamatan Gubug dan Kecamatan Tegowonu, di tempat tersebut petugas mengamankan miras dan arak opplosan yang dikemas dalam botol minuman air mineral.
Dalam razia tersebut tercatat sebanyak 470 botol miras berbagai jenis diamankan dari tempat-tempat penjaja miras itu. Miras-miras tersebut diperoleh dari sejumlah warung remang-remang dan warung pinggir jalan di Kecamatan Godong, Gubug dan Tegowanu.
Kasat Sabhara Polres Grobogan AKP Lamsir usai razia mengatakan, ratusan miras telah disita. Nantiny, para pemilik miras akan dipanggil untuk proses lebih lanjut di polres.
“Mereka akan sidang pada Jumat. Minuman dari berbagai merek seperti congyang, anggur, dan lainnya,” AKP kata Lamsir