Binkam

Polsek Gondangrejo Tindak Tegas Penjual dan Peminum Miras Hingga Meja Sidang

Tribratanews.jateng.polri.go.id, Karanganyar – Polsek Gondangrejo Polres Karanganyar tiga pelaku peminum miras Wijayanto (36), Andriyanto (33) dan Kemis (39) serta satu penjual miras bernama Manto (60) hingga ke meja Pengadilan Negeri Karanganyar berikut barang bukti sisa miras yang diminum ketiganya dan 3 botol miras yang dikemas dalam botol minuman mineral pada Kamis (14/12/17) pagi.

Keempat pelaku diajukan ke persidangan Tindak pidana ringan melanggar Perda Kabupaten Karanganyar nomor 16 tahun 2009 tentang larangan dan pengendalian minuman beralkohol. Sebelumnya diketahui kedua pelaku diamankan petugas Polsek Gondangrejo yang berpatroli karena menenggak miras di Dusun Dalon Desa Plesungan pada Minggu (14/5) dini hari. 

“Ketiga pelaku peminum miras masing – masing dikenai sanksi berupa denda Rp. 250.000,- dan biaya sidang Rp. 2.500,- atau kurungan 7 hari”, ujar Aiptu Untung Kanit Sabhara Polsek Gondangrejo yang mengikuti jalannya persidangan.

“untuk penjual dikenakan sanksi denda Rp. 500.000,- atau kurungan 15 hari dan biaya denda Rp. 250.000,-,” imbuh Untung.

Kapolsek Gondangrejo AKP Sugeng Dwiyanto mewakili Kapolres Karanganyar AKBP Henik Maryanto SIK MSi mengungkapkan bahwa jajaran Polres Karanganyar berkomitmen untuk mewujudkan Karanganyar bebas penyakit masyarakat untuk Karanganyar yang aman dan nyaman.

Roe Bhayangkara PID Gondangrejo

Berita Terkait