Reskrim

Kapolres Magelang Kota Press Release Ungkap Kasus Narkoba

Tribratanews.jateng.polri.go.id, Kota Magelang – Kamis[14/12/12017] Polres Magelang Kota melaksanakan Press Release tindak pidana Peredaran Gelap dan Penyalahgunaan Narkotika di Ruang PID Humas Polres Magelang Kota dipimpin oleh Kapolres Magelang Kota AKBP Kristanto Yoga Dharmawan S.I.K, M.Si dan didampingi oleh Kabag Ops, Kasubag Humas, KBO Sat Narkoba, Kasi Propam.

Pada hari Kamis siang [07/12/2017] yang lalu Satuan Reserse Narkoba Polres Magelang Kota, Polda Jawa Tengah berhasil mengamankan tiga tersangka penyalahgunaan narkoba di Kp.Potrobangsan II NO. 390 Rt.004 Rw.004 Kel.Potrobangsan Kec.Magelang Utara Kota Magelang pada hari Kamis siang (7/12).

Kapolres Magelang Kota AKBP Kristanto Yoga Darmawan SIK Msi melalui Kasat Narkoba AKP Prasetyo Budianto membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan para tersangka berinisial ASA (34), DB (35) dan DB (27),  “Ketiganya diamanakan kurang lebih pukul 12.15 WIB,” kata AKP Prasetya Budianto.

Lebih lanjut Kasat Narkoba mengatakan bahwa berdasarkan informasi masyarakat tersangka akan melakukan transaksi narkoba di suatu tempat. Mendapat informasi tersebut petugas langsung melakukan penyelidikan dan melakukan penggeledahan terhadap tersangka. Setelah dilakukan penggeledahan, ketiga tersangka kedapatan sedang membungkus dan menimbang Narkotika jenis Sabu.

Jumlah berat narkotika jenis sabu keseluruhannya yakni 41,62 (empat puluh satu koma enam puluh dua) gram dari tsk ASA dan DB.

“Selain ditemukannya sabu yang siap edar tersebut, petugas juga menyita barang bukti milik tersangka A S A berupa 1 (satu) buah tas cangklong, 1 (satu) buah tas kecil warna kuning bertuliskan HK Mustika Gold Magelang, 1 (satu) ATM Mandiri, 1 (satu) buah Handphone merk Black Berry, Uang tunai sebesar Rp.300.000,-,” ungkap Kasat Narkoba.

Tersangka kemudian diamankan ke kantor Sat Resnarkoba Polres Magelang untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Atas kejadian tersebut tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 dan atau Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (dea)

Berita Terkait