Binkam

Sidang Putusan Terdakwa Warga Desa Wegil, Polres Pati Siagakan Personel di Pengadilan Negeri

Tribratanews.jateng.polri.go.id, Pati – Pengamanan untuk sidang dengan agenda Putusan kasus Penganiayaan yang mengakibatkan Korban Meninggal Dunia dengan terdakwa Andre Yoga Sanjaya Alias Condre Dan Mugiyono Alias Lonjong. tak hanya di depan gedung Pengadilan Negeri (PN) Pati. Polisi juga mengamankan area sekitar ruang sidang.

Dua terdakwa Warga Desa Wegil pelaku penganiayaan berat yang mengakibatkan hilangnya nyawa dijatuhi hukuman berat kurungan 8 dan 9 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri PN Pati, Kamis (07/12/2017).

Dua terdakwa warga desa Wegil, Sukolilo harus menjalani hukuman kurungan tersebut setelah pembacaan amar putusan oleh Hakim Ketua Tri Asnuri Herkutanto didampingi Hakim Anggota, Niken Rochayati dan Bertha Arry Wahyuni.

Amar putusan menyertakan dua terdakwa Warga Desa Wegil terbukti pelaku tindak pidana penganianyaan bersama, sesuai dengan dakwaan I Jaksa Penuntut Umum (JPU), Hj. Doyo Ediati dengan pasal 170 Ayat (2) ke-3 KUH Pidana.

“Atas perbuatannya itu, dan berdasarkan keterangan saksi-saksi maupun barang bukti yang dihadirkan dipersidangan, Majelis Hakim menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa I Andre Yoga Sanjaya selama 9 tahun penjara dikurangi masa tahanan. Dan menjatuhkan hukuman terhadap Mugiyono dengan 8 tahun penjara potong masa tahanan,” kata Hakim membacakan putusannya.

Penganiayaan berat yang melibatkan pemuda Warga Desa Wegil Kecamatan Sukoilo, terjadi di pertigaan jalan Sukolilo – Kudus turut Desa Prawoto Kecamatan Sukolilo, Senin (26/6) lalu. Dari kejadian itu, mengakibatkan Korban, Muhammad Riyadi, pemuda warga Dukuh Karangtandan Desa Prawoto Kecamatan Sukolilo meninggal dunia.

Atas putusan tersebut Penasehat hukum ke dua terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum menyatakan pikir pikir sampai dengan batas waktu yang ditentukan selama 7 hari setelah putusan tersebut dibacakan.

Dalam pelaksanaan sidang dihadiri  sekira 90 orang warga desa wegil dan warga desa Prawoto,  Selama pelaksanaan sidang berjalan tertib, aman dan lancar.

(Humas Polres Pati)

Berita Terkait