Polairud

Sat Polairud Brebes Sosialisasikan Batas Akhir Penggunaan Alat Tangkap

Tribratanews.jateng.polri.go.id, Brebes – Mejelang masa habis berlakukanya larangan penggunaan alat tangkap cantrang pada akhir tahun ini, Satuan Polisi Perairan Polres Brebes Polda Jawa Tengah tak henti-hentinya untuk memberikan early warning kepada para nelayan cantrang di desa Kluwut kecamatan Bulakamba Kabupaten Brebes, Kamis (7/12/17).   

Kegiatan memberikan early warning atau peringatan dini terhadap nelayan cantrang dipimpin langsung oleh Kasat Polair Brebes AKP Parimin dengan melakukan sambang dan silahturahmi kepada para pemilik, nakoda dan ABK kapal cantrang. Kegiatan ini dilakukan dengan harapan mereka (nelayan cantrang) segera beralih untuk menggunakan alat tangkap yang ramah lingkungan.

Dalam kesempatan tersebut AKP Parimin memberikan himbauan dan peringatan kepada para nelayan cantrang agar segera mungkin berupaya merubah jenis alat tangkap sesuai dengan anjuran dari pemerintah.

Disamping itu juga sekaligus mengajak masarakat nelayan untuk patuh dan menaati hukum yang berlaku di negara Republik Indonesia.

“Early warning kepada nelayan cantrang merupakan upaya dalam mencegah terjadinya tindak pidana atau pelanggaran di wilayah perairan guna menciptakan situasi Kamtibmas di wilayah perairan yang kondusif serta mengajak masyarakat nelayan sebagai warga negara yang baik untuk berbesar hati dalam menerima keputusan pemerintah,” ungkap AKP Parimin. (Pid Sat Polair)

Berita Terkait