Reskrim

Pencuri Sepeda Diringkus Polisi

Tribratanews.jateng.polri.go.id, Jepara – Kepolisian Sektor Jepara Kota berhasil menangkap satu tersangka pelaku pencurian sepeda angin yang terjadi di perumahan PLTU Pondok Samudra Ds. Bandengan Kec. Jepara Kab. Jepara. Kamis (07/12/2017).

Peristiwa tersebut terjadi pada hari sabtu tanggal 02 desember 2017 sekitar pukul 01.30 Wib dan dilaporkan oleh korban Agron Mariko warga perum PLTU Pondok Samudra pada hari sabtu 02 desember 2017 sekira pukul 10.00 Wib ke Polsek Jepara Kota Polres Jepara. Dari keterangan saksi Andi Bagus Saputro yang merupakan petugas keamanan perumahan PLTU Pondok Samudra, pada saat itu seusai melaksanakan tugas malam di pos pengamanan pintu masuk perumahan PLTU Pondok Samudra terlihat dari CCTV ada dua orang yang sedang menuntun sepada angin karena merasa curiga, saksi melaporkan ke Polsek Jepara Kota dan selanjutnya tiga anggota Polsek Jepara Kota meluncur ke perumahan PLTU Pondok Samudra dan bersama saksi menuju ke perumahan blok B4, kedatangan Polsek Jepara Kota diketahui oleh kedua pelaku dan kedua pelaku melarikan diri dari kedua pelaku salah satu pelaku berhasil ditangkap namun satu pelaku lainnya berhasil melarikan diri dengan melompat pagar perumahan setinggi 4 meter dengan bantuan sebuah bambu.

Kapolsek Jepara Kota AKP Sriyono mengatakan satu tersangka pelaku pencurian yang ditangkap tersebut yakni berinisial A (38) warga Ds. Pelang, Kec. Mayong, Kab. Jepara, dari tangan tersangka diamankan barang bukti berupa 5 unit sepeda angin dari berbagai merk dan atas kejadian tersebut pelaku melanggar pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

(Humas Polres Jepara)

Berita Terkait