Tribratanews.jateng.polri.go.id, Pati Polda Jateng – Kegiatan Sosialisasi dan Pembentukan Panitia Pengisian Perangkat Desa Karangrowo digelar hari ini di Balai Desa Karangrowo Kecamatan Jakenan Kabupaten Pati. Rabu (06/12/2017).
Kapolsek Jakenan AKP Suyatno mewakili Kapolres Pati AKBP Maulana Hamdan mengatakan bahwa Situasi Wilayah Kecamatan Jakenan sampai saat ini masih kondusif dan Polsek Jakenan siap mengamankan pengisian perangakat Desa Karangrowo serta dalam pemilihan perangkat ada yang menang ada yang kalah jangan sampai ada keributan.
Hadir juga dalam kegiatan tersebut antara lain, Muspika Kecamatan Jakenan, Sekcam Jakenan, Kasi Tata Pemerintahan Kecamatan Jakenan, Kasi Trantibun Kecamatan Jakenan, Kades Karangrowo beserta perangkat, Ketua BPD Desa Karangrowo beserta anggota, Ketua LPMD Desa Karangrowo, Ketua RT dan RW, PKK, Karangtaruna, Tokoh Masyarakat, Bhabinkamtibmas Brigadir Kiswanto, serta Babinsa Serma Imam.
Kades Karangrowo Abdul Suyono dalam sambutannya mengatakan, “Semoga dengan doa dari Bapak/Ibu yang hadir hari ini proses pengisian perangkat Desa Karangrowo berjalan dengan lancar dan memperoleh hasil yang terbaik. Di desa Karangrowo ada 4 (empat) lowongan perangkat desa yang kosong yaitu Kasi Pembangunan, Staf Pembangunan, Staf Administrasi, Staf Pemerintahan.”
Camat Jakenan Aris Soesetyo, SH.MM menekankan bahwa aturan pengisian perangkat desa masih tetap. Pembentukan panitia terdiri dari unsur-unsur perangkat desa, lembaga non BPD dan Tokoh Masyarakat. Panitia tidak boleh ada hubungan dengan calon perangkat desa.
Kasi Pemerintahan Kecamatan Jakenan, Ponco menjelaskan tentang aturan pengisian calon perangkat desa, Perbub No. 26 tahun 2015 mengatur tentang pengisian perangkat desa dan apabila ada kekosongan untuk segera diadakan pengisian yaitu mengajukan ijin kepada bupati lewat Camat yang harus dilampiri Perdes SOTK (Struktur Organisasi Tata Kerja) dan Perdes tentang Penataan Bengkok.
“Untuk Desa Karangrowo telah mendapat ijin dari Bapak Bupati terkait pengajuan pengisian perangkat desa, sehingga pagi ini Kades melaksanakan pembentukan panitia pengisian perangkat desa Karangrowo. Berdasarkan UU No. 6 tahun 2014 tentang pengisian perangkat desa, maka cara pengisian ada 3 yaitu promosi, mutasi dan ujian. Bahwa yang dapat mengikuti ujian perangkat desa adalah warga Desa Karangrowo, usia minimal 20 tahun dan maksimal 42 tahun, minimal domisili 1 tahun di Ds. Karangrowo, ijazah minimal SLTA sederajat, dan persyaratan-persyaratan lainnya,” ujarnya.
Pengabdian yang diakui dan memperoleh skor adalah pengabdian dalam lembaga-lembaga desa yaitu BPD, LPMD, RT/RW, Tim Penggerak PKK Desa, Linmas, Karang Taruna yang dibuktikan dengan Skep Kades kecuali BPD, dengan pengabdian minimal 1 tahun atau 6 bulan.
“Kepada para Balon Perangkat Desa nantinya akan melewati proses uji publik dan pemeriksaan berkas persyaratan Calon Perangkat Desa. Kepada perangkat desa selain mendapat bengkok juga mendapat Siltap sebesar Rp. 1.350.000,- dan SK Perangkat juga dapat digunakan agunan Bank (Bank Jateng). Nilai/Skor untuk unsur Pimpinan/Ketua adalah 3, Wakil/Sekretaris/Bendahara adalah 2, dan anggota adalah 1,” ujarnya.
(Humas Polres Pati)