Tribratanews.jateng.polri.go.id, Kudus- Kecanggihan tek nologi yang terus berkembang saat ini nampaknya disalahgunakan oleh pelaku penjual kupon judi Togel jenis Hongkong yang diundi secara Online. Terbukti aparat kepolisian dari “Macan” sebutan lain Unit Reskrim Polsek Kudus, Minggu (3/12) malam berhasil membekuk pelaku yang berprofesi sebagai pengecer togel didepan warung makan yang berada dikelurahan Mlatinorowito kec Kota Kudus.
Penangkapan pelaku SS (57) warga Kecamatan Kota Kudus tersebut berawa dari Unit Reskrim Polsek kudus yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Noor Biyanto, SH.MH mendapat Informasi adanya penjual atau pengecer judi togel didepan warung makan mbak Kun yang meresahkan warga sekitar.
Mendapati laporan dari warganya, Kanit Reskrim beserta anggotanya langsung melakukan pengintaian ternyata benar adanya. Selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap pelaku berikut barang bukti 1 (satu) unit Handphone, 1 (satu) lembar kertas yg berisi rekapan tebakan nomor, uang tunai sebesar Rp. 66.000 dan 1 (satu) ballpoin yang diduga digunakan untuk menulis rekapan.
“Kini pelaku kami amankan di Polsek Kudus untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut guna mengungkap bandar lain yang lebig besar,” tutup Ipda Noor.
Penulis : humas kudus