Reskrim

Bobol dan Curi Barang Butik, Seorang Pria Ditangkap Polisi

Tribratanews.jateng.polri.go.id, Pekalongan –  Nekat mencuri barang-barang yang ada di butik, seorang pria warga Desa Dukuh Kroto Desa Talun Kecamatan Talun Kabupaten Pekalongan, Muhammad Sobirin (41) ditangkap aparat Kepolisian Resor Pekalongan kemarin.

Kejadian pencurian itu terjadi pada Senin (23/10) sekitar pukul 23.30 di Butik Zahra Desa Kesesi Kecamatan Kesesi Kabupaten Pekalongan. Bermula ketika salah seorang pegawai butik warga Desa Mulyorejo Kecamatan Kesesi Kabupaten Pekalongan Eli Suyanti (24) kaget saat membuka toko pada hari Selasa (24/10) sekitar pukul 08.30, karena mendapati hanger pakaian berserakan di lantai.

Kemudian setelah dicek ke belakang toko, ternyata bagian temboknya berlubang. Melihat kondisi tersebut, lalu dia melapor kepada pemilik atau korban yakni warga Desa Mulyorejo Kecamatan Kesesi Kabupaten Pekalongan, Erma Suryati (26) dan meneruskan laporan ke polisi. Setelah dilakukan pengecekan, beberapa barang yang hilang antara lain pakaian gamis, celana jin, baju muslim, kemeja, baju anak-anak, seprai, selimut dan handphone dengan kerugian sekitar Rp 10 juta.

Kapolres Pekalongan AKBP Wawan Kurniawan, S.H., S.I.K., M.Si melalui Kasubag Humas Polres Pekalongan AKP M Dahyar mengatakan, setelah mendapatkan laporan dari pelapor pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di kampung halamannya Dusun Rejosari Desa Bongas Kecamatan Watukumpul Kabupaten Pemalang.

“Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 8 (delapan) buah seprei, 6 (enam) potong baju gamis wanita, 4 (empat) buah celana dalam wanita dan 1 buah handphone merek Samsung warna putih beserta kabel pengisi daya,” terang dia.

Dikatakannya, pelaku ini merupakan seorang residivis dan pernah berurusan dengan polisi sebanyak 2 kali berupa kasus pencurian kayu dan rokok. “Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Pasal 363 KUHP tentang Pencurian Pemberatan ancaman hukumannya tujuh tahun penjara,” paparnya. (Y.Er$hi/H79)

Berita Terkait