Lantas

Permudah Bayar Pajak Kendaraan, Sat Lantas Polres Blora Sosialisasikan Aplikasi Sakpole

Tribratanews.jateng.polri.go.id – Blora, Berbagai program pelayanan publik saat ini mulai diluncurkan untuk mempermudah masayarakat dalam mendapatkan kebutuhannya. Salah satunya layanan perpajakan kendaraan bermotor yakni pembayaran pajak bermotor online dengan berbasis aplikasi.

Siang hari tadi mewakili Kasat Lantas AKP febriyani Aer, S.I.K, M.H, Kanit Regident Sat Lantas Polres Blora Iptu Rustam bersama  beberapa anggotanya mengadakan sosialisasi mengenai aplikasi SAKPOLE. Seosialisasi langsung diadakan di kantor Samsat Blora yang langsung berhadapan dengan masyarakat, Senin (04/12/2017). Selain itu, juga membahas tentang Pajak Kendaraan Bermotor dari BPPD Provinsi Jawa Tengah.

Perlu diketahui, SAKPOLE adalah Sistem Administrasi Pajak Online terobosan kreatif dari Direktorat Lalu Lintas Polda Jateng bersama Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, Jasa Raharja Jateng, Bank Jateng, dan beberapa perbankan lainnya.

“Aplikasi online E-Samsat Sakpole dapat didownload di HP android masing-masing dengan cara mengunduhnya di Playstore terlebih dahulu,” kata Iptu Rustam.

Layanan ini memudahkan masyarakat yang bepergian jauh atau terkendala waktu untuk bisa membayarkan pajak langsung. Selain itu juga disampaikan mengenai taat membayar PKB SWDKLLJ dan biaya administrasi pengesahan STNK.

Kasat Lantas Polres Blora, AKP Febriyani berani menjamin masyarakat akan dipermudah dalam melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor dengan skala tahunan khusus wilayah Jawa Tengah.

“Dengan adanya aplikasi ini, pembayar pajak tidak perlu lagi mengantri diloket pembayaran, karena bisa melakukan pembayaran dimanapun dengan menggunakan metode e-banking, mobile banking, mesin ATM dan SMS payment,” ucap Kasat Lantas yang diwakili Iptu Rustam.

Dirinya menuturkan penggunaan aplikasi tersebut sangatlah mudah yakni dengan mengikuti petunjuk yang disediakan. Apabila sudah membuka aplikasi, pengguna bisa memilih fitur pendaftaran online, kemudian mengisi data-data dan nanti akan muncul kode pembayaran.

Lebih lanjut, selain memudahkan warga, terobosan aplikasi Sakpole diharapkan bisa menghilangkan praktek percaloan dan pungli. Bahkan wajib pajak juga dapat terhindar dari denda keterlambatan pajak.

Bagi wajib pajak yang berada di luar kota, tidak perlu khawatir, karena tetap bisa melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor dengan menggunakan aplikasi Sakpole.

“Setelah melakukan pembayaran, wajib pajak dapat mengunduh bukti pembayaran di aplikasi Sakpole kemudian ditukarkan dengan SKPD asli dengan membawa STNK dan KTP di kantor Samsat Online atau Samsat Keliling,” tambahnya.

Harapanya, kedepan apabila program ini bisa berjalan maksimal di wilayah Kabupaten Blora maka tidak ada alasan lagi untuk terlambat untuk membayar pajak kendaraan.


— 

(Humas Polres Blora)

Berita Terkait