Reskrim

Sehari, Polres Blora Ungkap Dua Kasus Perjudian

Tribratanews.jateng.polri.go.id, Blora – Jajaran Polres Blora berhasil mengungkap dua kasus perjudian dalam satu hari. Sedikitnya tiga penjudi ditangkap dan diproses hukum. Penangkapan yang dipimpin langsung Kasat Reskrim AKP Heri Dwi Utomo tersebut dilakukan di dua lokasi berbeda. Yakni di Dukuh Kutukan Desa Gedangbecici Kecamatan Randublatung Kabupaten  Blora dan di Dukuh Padas Kelurahan Todanan Kecamatan Todanan Kabupaten  Blora
“Perjudian yang berhasil kami ungkap jenis dadu kopyok, dan tindak pidana perjudian jenis Togel online jenis Hongkang,” ujar Kapolres Blora yang diwakili Kasat Reskrim AKP Herry Dwi Utomo Minggu (19/11/2017).
Disebutkannya, tiga penjudi yang ditangkap antara lain,
– Parjo bin Padiman (70) warga Kecamatan Randublatung Kabupaten  Blora
– Juari bin Nyaman, (25) warga Kecamatan Randublatung Kabupaten  Blora
Selain itu, di Kecamatan todanan pihaknya membekuk . Darwoto bin Damin(Alm) (46) warga Kecamatan Todanan Kabupaten  Blora.
“Prinsipnya, tindak kejahatan tidak bisa dihapuskan dari muka bumi. Namun, kami akan berupaya terus menindak tegas bagi yang melanggar hukum,” terang dia.
“Barang bukti yang kita amankan jenis dadu kopyok Satu buah gelaran,Tiga buah dadu beserta alat pengocoknya,Satu buah alat penerangan,Uang sebesar Rp. 878.000,00 (Delapan Ratus Tujuh Puluh Delapan Ribu Rupiah). Selanjutnya Terlapor dan barang bukti dibawa ke polres Blora guna proses selanjutnya.
Barang bukti yang kita amankan jenis Togel berupa Satu buah HP merk Nokia warna hitam sebagai sarana taruhan perjudian jenis Togel,Satu buah buku catatan taruhan,Satu buah bolpoin, Uang sebesar Rp. 209.000,00 (Dua Ratus Sembilan Ribu Rupiah). Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke polres Blora guna proses selanjutnya.
Untuk pengembangan kasus ini, kata Dwihatmoko, penyidik masih terus memeriksa para tersangka dan saksi-saksi,.
(Kasubbag Humas Polres Blora)

Berita Terkait