FeaturedPolairud

Berkas Lengkap, Kasus Dugaan Dokumen Kapal Palsu Siap Disidangkan

Tribratanews.jateng.polri.go.id, Semarang – Sub Direktorat Penegakan Hukum (subdit gakkum) Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Jateng berhasil mengungkap modus sindikat penggunaan dokumen palsu.

Dirpolair Polda Jateng Kombes Pol Drs. Anderas Kusmaedi, M.M menerangkan bahwa Hasil penyidikan tindak pidana menggunakan surat palsu telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah dengan menetapkan 5 Tersangka yg berinisial Y, M, JK, S dan YL.

Bermula dari Tim Lidik subdit gakkum ditpolair polda jateng yang melakukan penangkapan terhadap kapal KMN. MALER USAHA di Perairan Pekalongan yang sedang berlayar menuju Pelabuhan Muara Angke Jakarta Utara pada hari Selasa tanggal 15 agustus 2017, dari hasil penangkapan tersebut petugas berhasil mengamankan 1 Unit Kapal KMN. MALER USAHA beserta dokumen yang diduga palsu.

Kepala Sub Penegakan Hukum (subdit gakkum) Ditpolair Polda Jateng AKBP Antonius Anang, S.I.K., M.H., menjelaskan Modus Operandi para pelaku.

“Sebelumnya pelaku membeli kapal yang tidak memiliki dokumen (bodong) kemudian pelaku membeli dokumen kapal KMN. MALER USAHA yang diduga palsu selanjutnya Dokumen yang diduga palsu itu justru digunakan untuk melengkapi kapal lain (kapal bodong tersebut) yang kemudian diberi nama kapal sesuai dengan dokumen yang dibeli. Hal ini sangat diragukan keaslian / validitas dari dokumen kapal tersebut. Dari pengakuan pemilik dokumenpun yang berdomisili di Provinsi Lampung tidak mengakui memiliki dokumen itu, hal ini juga ditegaskan kembali oleh instansi yang berwenang di Provinsi Lampung menyatakan bahwa tidak pernah menerbitkan dokumen / surat yang saat ini dijadikan barang bukti oleh penyidik. Intansi tersebut dengan tegas menyatakan bahwa dokumen tersebut adalah palsu,”ucap Kasubdit Gakkum.

Kompol Norkhan S.ST selaku Kasi Tindak bersama dengan Ipda Kasir, S.H selaku Kepala Unit (Kanit) 2 Penindakan Subdit Gakkum Ditpolair Polda Jateng menambahkan bahwa akibat dari penggunaaan surat palsu ini Pemerintah Daerah Provinsi Lampung berdasarkan Perda No. 32 Tahun 2014 tentang Retribusi Daerah mengalami kerugian sebesar Rp. 128.040.000 (Seratus dua puluh delapan juta empat puluh ribu rupiah) dari kewajiban pemilik usaha kapal yang harus dibayarkan kepada Pemerintah Darah Provinsi Lampung.

Saat ini berkas perkara sudah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, selanjutnya para tersangka dan Barang Bukti akan serahkan Ke Kejaksaan Negeri Pekalongan.

“Kejahatan ini termasuk kejahatan konvensional yang sudah terorganisir tidak hanya di lintas daerah saja tetapi sudah lintas Provinsi dan ini sangat meresahkan masyarakat,Apabila masyarakat mengetahui atau mendapati hal serupa agar jangan takut untuk melaporkan kejadian tersebut ke kantor Ditpolair Polda Jateng atau satuan polisi perairan (satpolair) Polres Terdekat. Pesan Dirpolair Polda jateng Kombes Pol Andreas Kusmaedi M.M melalui AKBP Antonius Anang, S.I.K., M.H.

Wahyu P Ditpolair Jtg

Berita Terkait