Tribratanews.jateng.polri.go.id, Surakarta – Malam Minggu, didukung cuaca cerah di Kota Solo cukup menarik minat warga masyarakat untuk berekreasi ke berbagai tempat hiburan yang ada. Terbukti dengan ramainya pengunjung di beberapa titik kegiatan hiburan masyarakat khususnya di wilayah Laweyan.
Namun demikian masih saja ada oknum warga yang menikmati rekreasi mereka dengan perbuatan melanggar hukum, seperti halnya kejadian pada Sabtu malam ini (18/11). Berselang satu jam dari penangkapan empat pemabuk sebelumnya oleh petugas dari Polsek Laweyan, kembali empat pemabuk lainnya ditangkap di lokasi yang sama, THR Sriwedari.
Keempatnya ditangkap petugas saat sedang menikmati pertunjukan musik dangdut OM. Zarefa sambil minum miras bersama. Mereka adalah EB (39), W (20), AS (35), dan IY (27). Juga disita dari keempat pelaku ini, Barang Bukti miras jenis Ciu murni sebanyak satu botol air mineral ukuran sedang, sisa minum.
Atas perbuatan mereka, petugas lantas membawa para pelaku ini ke Polsek Laweyan untuk diperiksa dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Tipiring.
“Jadi malam ini total kita menangkap delapan pemabuk dari lokasi dan acara yang sama. Sebagaimana empat pelaku sebelumnya, empat pelaku berikutnya ini juga kita proses hukum Tipiring”, terang Kanit Reskrim AKP Sajimin SH mewakili Kapolsek Laweyan.
(Humas Polresta Surakarta)