Tribratanews.jateng.polri.go.id, Pati – Sebanyak 75 Personel dari Jajaran Polres Pati, Kodim 0718/Pati dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang dipimpin oleh Kasubagdal Ops Polres Pati AKP Budi Santosa dan Plt. Kasat Pol PP Pati Riyoso melaksanakan Patroli Gabungan dalam rangka upaya penegakan Perda Nomor 08 Tahun 2013, tentang penyelenggaraan kepariwisataan, dengan menyambangi sejumlah tempat karaoke di Bumi Mina Tani, Sabtu (18/11/2017) malam.
Sebanyak tujuh tempat hiburan karaoke, dalam kegiatan tersebut digledeh petugas, yakni Karaoke Gyras di Jalan Kembangjoyo Pati, dengan hasil bahwa karaoke beroperasi. Di sana, terdapat dua pengunjung dan dua pemandu karaoke (PK).
Selepas itu, petugas menyisir ke Karaoke Romantika yang berlokasi di Kompleks Stasiun Lama Pati. Di lokasi tersebut petugas mendata Sepuluh orang pemandu karaoke.
Selanjutnya, Karaoke Meteor alamat Jalan Pati – Kudus, Karaoke Natalia alamat Jalan Pati – Kudus, Karaoke Koplak alamat Jalan Pati – Kudus. Saat di ketiga lokasi tersebut disambangi petugas menemukan tempat hiburan malam tersebut tidak beroperasi.
Kemudian petugas melanjutkan patroli ke Cafe MDK yang beralamat di Jalan Pati – Kudus, disana terdapat Sepuluh orang pemandu karaoke. Terakhir, di Cafe The Boss di Jalan Diponegoro, petugas mendata lima pemandu karaoke.
“Kegiatan penegakkan Perda malam ini, merupakan kegiatan yang kesekian kalinya dengan sasaran yang sama yaitu tempat hiburan malam karaoke”. Ucap Kabag Ops Polres Pati Kompol Sundoyo.
Lanjut dia, kali ini petugas memfokuskan diri untuk melangsungkan pendataan dan patroli, demi terciptanya situasi yang aman dan kondusif di Kabupaten Pati.
“Namun untuk malam ini, kami hanya melakukan pendataan dan patroli saja, tidak melakukan penyitaan”. jelasnya.
(Humas Polres Pati)