Tribratanews.jateng.polri.go.id, Magelang Polda Jateng – Ratmoko Agung Saputro(22) dan Ari Ardiansyah (21th ) keduanya warga Banjarnegoro Mertoyudan Magelang, telah di tangkap dan diamankan oleh Unit Reskrim polsek Mertoyudan Magelang karena melakukan tindak pidana pencurian. Jumat,(17/11)
Kapolsek Mertoyudan AKP Panca Widarsa SH mengatakan bahwa kedua tersangka tersebut telah melakukan tindak pidana pencurian di Warung milik Korban Siti Kominah (71th ) warga Kedunginas Desa Banjar Negoro, Mertoyudan Magelang, Jumat, 17/11 sekitar pukul 15.00 wib.
Saat itu Muh Faqih ( 39th) bermaksud akan ke warung miliknya yang berada di sebelah warung Korban, melihat dua orang laki-laki keluar dari warung Siti Kominah dengan membawa 2 ( dua ) buah tabung gas LPG, kemudian dengan kejadian tersebut dilaporkan ke Polsek Mertoyudan.
Kemudian Ka SPKT dan bersama Bhabinkamtibmas, mendatangi tempat kejadian langsung melakukan penangkapan dan mengamankan tersangka serta barang bukti ke Polsek Mertoyudan kemudian diserahkan ke Unit Reskrim guna penyidikan lebih lanjut.
Adapun barang bukti yang bisa diamankan oleh petugas berupa 1 (satu) unit speda Motor Honda Supra warna hijau Nopol : AA-5952-JG, 2 (dua) buah tabung gas LPG 3 Kg, 1 (satu) kerajang berisikan gula pasir, teh clup, kopi beberapa macem, masako, mie dan susu saset, 2 (dua) buah papan kayu.
Dari Catatan Petugas Ratmoko Agung Saputro (22th) merupakan Residivis yang sudah 4 ksli keluar masuk tahanan karena tindakan pencurian dengan pemberatan dan Curanmor.
Penulis ; Wahyu