Tribratanews.jateng.polri.go.id, Surakarta Polda Jateng – Bermaksud menikmati hiburan malam Minggu di Kota Solo, empat orang warga Baki Sukoharjo ini malah berurusan dengan Polisi. Mereka terciduk petugas dari Polsek Laweyan, Surakarta karena kedapatan membawa miras jenis Ciu oplosan ke dalam lokasi THR Sriwedari, Sabtu malam (18/11).
Keempatnya adalah B (30), JS (34), ASP (21), dan AM (22). Mereka berasal dari wilayah yang sama dan berangkat bersama menuju THR Sriwedari untuk menyaksikan pertunjukan musik dangdut OM. Zarefa.
Petugas dari Polsek Laweyan yang saat itu berjaga di pintu masuk THR Sriwedari mencurigai gerak-gerik mereka saat hendak memasuki lokasi. Aroma miras tercium dari mulut mereka saat menjawab pertanyaan dari petugas, sehingga penggeledahanpun dilakukan.
Barang bukti berupa 1 botol air mineral ukuran sedang berisi Ciu oplosan ditemukan petugas dibalik jaket salah seorang dari mereka. Dengan bukti itu kemudian keempatnya diamankan ke Polsek Laweyan untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka.
Kanit Reskrim Polsek Laweyan AKP Sajimin SH mewakili Kapolsek Laweyan menerangkan bahwa pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku.
“Keempat pelaku akan kita proses hukum Tipiring dan akan disidangkan di Pengadilan Negeri Surakarta” ungkap Kanit Reskrim.
(Humas Polresta Surakarta)