Tribratanews.jateng.polri.go.id, Jepara – Dipimpin oleh Kabag Ops Polres Jepara Kompol Jodi Setyo Margono, S.T, M.Sc. Polres Jepara melaksanakan pengamanan kegiatan pengosongan lahan dengan luas 764 m2 berlokasi di Ds. Damarjati Kec. Kalinyamatan Kab. Jepara oleh Pengadilan Negeri Kab. Jepara. Selasa (14/11/2017).
“Dalam pelaksanaan pengamanan pengosongan lahan beserta bangunan diatasnya di Ds. Damarjati Kec. Kalinyamatan Kab. Jepara, kami menerjunkan anggota sejumlah kurang lebih 50 orang personil yang merupakan gabungan dari TNI, Polri dan Satpol PP, diharapkan pelaksanaan nanti akan berjalan dengan lancar,” tutur Kompol Jodi Setyo Margono, S.T, M.Sc.
Tampak hadir dalam pelaksanaan kegiatan pengosongan lahan dan bangunan yaitu Ibu Sri Hartini, S.H., M.H., selaku Ketua Tim Eksekusi dari PN Kab.Jepara beserta 5 orang anggota, Kabag Ops Polres Jepara Kompol Jodi Setyo Margono, S.T., M.Sc. beserta anggota, Kapolsek Kalinyamatan Iptu Edi Purwanto beserta anggota, Danramil 04/Pecangaan Kapten Mashudi beserta anggota, Kasi Trantib Kec. Kalinyamatan Sdr. Subroto beserta anggota, Petinggi Ds. Damarjati Sdr. Kasno beserta perangkat, Pemohon Eksekusi yaitu Bp. Djoko Supranoto yang didampingi oleh Kuasa Hukumnya an. Suprapto Wibowo, S.H. dan S. ER. Rijadi, S.H., M.H., termohon eksekusi Ibu Masriyati yang didampingi oleh anaknya Nur Hidayat dan Syifa Fatimah, Ketua Garda Jepara Joko Prakoso.
Sebelum pelaksanaan pengosongan lahan dan bangunan dimulai, terlebih dahulu dilakukan pembacaan keputusan sidang di Balaidesa Damarjati oleh Ketua Tim Eksekusi Ibu Sri Hartini, S.H.,M.H. yang merupakan Ketua Tim Eksekusi dari Pengadilan Negeri Jepara, namun setelah pembacaan keputusan sidang tersebut dari pihak termohon yaitu Ibu Masriyati meminta agar eksekusi tidak dilaksanakan dan bersedia untuk menebus/membeli kembali obyek eksekusi berupa tanah dan bangunan tersebut.
Setelah dilaksanakan diskusi antara pihak pemohon dengan termohon akhirnya dicapai kesepakatan bahwa lahan dan bangunan yang akan dilakukan pengosongan akan ditebus/dibeli kembali oleh termohon dan akan diatas namakan saudaranya yang bernama Joko Prakoso yang beralamat Ds. Banyuputih Rt. 16/4 Kec. Kalinyamatan Kab. Jepara, sedangkan kesepakatan harga antara pemohon dan termohon yaitu sebesar Rp 300.000.000,- (Tiga Ratus Juta Rupiah). Atas kesepakatan yang telah disepakatinya tersebut kemudian dibuatkan surat pernyataan bersama yang ditandangani oleh kedua belah pihak (pemohon dan termohon) dan disaksikan oleh Muspika Kec. Kalinyamatan serta Pemdes setempat. Selama kegiatan berlangsung dengan aman dan tertib.
(Humas Polres Jepara)