Tribratanews.jateng.polri.go.id,Mertoyudan – Seorang Residivis berinisial NBS (26th) warga Cotrosono Grabag Magelang, ditangkap petugas Polsek Mertoyudan Magelang.
Pelaku ditangkap setelah diketahui mencuri sebuah Helm INK Retro milik Akhmad Arifin 24th, Karyawan Artos Mall, Mertoyudan Magelang, Sabtu,(11/11) sekitar pukul 09.00 wib, dalam kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebuah helm seharga kurang lebih Rp. 380.000,-
Barang tersebut ditaruh disepeda motor di Parkiran atas Artos Mall dan ditinggal bekerja sebagai karyawan bagian clining servis Artos Mall, sekitar pukul 09.30 wib korban dikasih informasi oleh Scurity (Satpam ) kalau helm miliknya dicuri oleh tersangka, kemudian oleh korban hal tersebut dilaporkan ke Polsek Mertoyudan Magelang.
Kapolsek Mertoyudan AKP Panca Widarsa,SH membenarkan kalau SPK Polsek mendapatkan laporan adanya kasus pencurian tersebut dan selanjutnya sekitar pukul 10.00 wib, petugas langsung mendatangi lokasi kejadian dan menangkap pelaku diamankan, imbuhnya.
“Dari Hasil penyidikan diketahui Tersangka merupakan Residivis yang baru saja keluar tahanan menjalani hukuman selama 4 (empat) bulan dengan kasus sama, yang dilakukan di Secang Magelang” terangnya.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka NBS beserta barang bukti berupa 1 (satu) unit Speda motor Suzuki NEX Nopol AB-2860-N, warna biru, 1 (satu) buah helm INK RETRO warna abu-abu, dan 1 (satu) buah jumper lengan panjang polos warna hitam kombinasi abu-abu, diamankan di Rutan Polsek Mertoyudan guna dilakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 362 KUHPidana tentang pencurian.
Penulis : Wahyu