Tribratanews.jateng.polri.go.id, Demak – Berkat Informasi dari masyarakat dan kesigapan Polres Demak, Satuan Resnarkoba berhasil mengungkap tindak pidana narkoba yang terjadi di Hotel Wijaya Kusuma Demak.
Pengungkapan tindak pidana narkoba (09/11/2017) pukul 22.00 Wib, Polisi tangkap seorang pemuda warga desa Buko Wedung berinisial DS (19 Tahun) alias Petet beserta batang bukti.
DS ditangkap berawal dari laporan informasi bahwa Hotel Wijaya Kusuma sering digunakan untuk pesta Narkoba selanjutnya , Polisi langsung melakukan penyelidikan dan penggrebekan di kamar nomor 109, DS berikut barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Demak guna proses lebih lanjut.
Barang bukti yang disita Polisi diataranya yaitu 1 ( satu) bungkus plastik klip bening kecil yang berisi serbuk kristal yang diduga narkotika jenis shabu, 1 ( satu) pipa kaca, 1 ( satu) buah bong atau alat hisap lengkap sedotannya dan botol air mineral, 1 ( satu) buah sobekan plastik, 2 ( dua) buah korek api gas dan 1 ( satu) unit handphone merk blackberry.
Saat ini DS diproses sesuai dengan hukum yang berlaku dan harus menanggung atas perbuatannya.
Penulis : Enny_smde