Tribratanews.jateng.polri.go.id, Demak – Diduga pelaku pencurian berhasil diamankan dari amuk massa yang marah ke Polsek Dempet Polres Demak yang dipimpin langsung Kanit Serse Ipda Supriyono dan Kanit Sabhara Aiptu Djoko Prayitno.Selasa(07/11/2017)
Sekira pukul 20.30 wib Bhabinkamtibmas Desa Baleromo Brigadir sumarto telah menerima informasi dari seorang warga binaannya, bahwa telah diamankan seorang terduga pelaku pencurian di rumah Kepala Desa Baleromo Kecamatan Dempet kabupaten Demak.
Selain itu juga menginformasikan bahwa diseputaran rumah kepala desa sudah dipenuhi warga yang ingin menghakimi terduga pelaku pencurian tersebut.
Dengan adanya laporan dari warga tersebut Bhabinkamtibmas meneruskan ke Kapolsek Dempet Akp Suraji, yang selanjutnya memerintahkan Kanit Serse dan Kanit Sabhara serta anggota piket jaga untuk segera mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP)
Setelah sampai di rumah Kepala Desa Baleromo ternyata benar telah banyak warga yang sudah bergerombol dan ingin menghakimi terduga pencuri yang bernama
NF, 32 tahun, Swasta, alamat Desa Rejosari Rt.05/03 Kecamatan Mijen Kabupaten Demak.
Selain NF di rumah kepala Desa juga ada korban pencurian yang bernama Rohmadi Bin Nurhadi, 47 tahun, Swasta, alamat Desa Sokokidul Rt. 01/02 Kecamatan Kebonagung Kabupaten Demak.
Menurut keterangan para saksi yang ada, Kronologis kejadian bermula pada hari Senin tanggal 06 Nopember 2017 pukul 10.00 Wib dijalan dukuh Dungkul Desa kedungori arah masuk ke Gapura Sokokidul korban bertemu dengan NF dan mengobrol terkait jual beli Gaking (Nasi aking), kemudian terduga meminta alamat korban dan mereka berpisah.
Dan selanjutnya sekitar pukul 11.00 wib NF mendatangi kerumah korban serta mengobrol sebentar dengan istri korban dan mengaku bahwa NF trmannya korban, selang beberapa menit istri korban masuk membuatkan kopi dan selanjutnya istri korban keluar sebentar untuk belanja.
Ketika istri korban dijalan bertemu kembali dengan NF sudah meninggalkan rumah, langsunglah ditanya sama istri korban ” mau kemana? dan dijawab NF mau mencari korban untuk membahas maslah jual beli gaking.
Setelah selesai belanja istri korban hendak mengambil dompet buat bayar belanjaan ternyata dompet di almari sudah tidak ada atau hilang dengan isi dompet berupa dua buah dompet diantaranya berisi uang tunai Rp. 170.000,- dan uang tunai Rp. 50.000,- serta perhiasan leontin emas dan KTP.
Seketika itu juga Korban mencoba mencari terduga namun tidak di ketemukan, kemudian pada hari selasa tanggal 07 Nopember 2017 sekira pukul 20.30 wib Bhabinkamtibmas desa Baleromo Brigadir Sumarto mendapatkan info dari warga desa Baleromo bahwa NF telah diamankan oleh warga Desa Baleromo di Rumah Kades Baleromo .
Karena Tkp ada di Desa Sokokidul Kecamatan Kebonagung Kabupaten Demak, maka kasus tersebut dilimpahkan dan diserahterimakan ke Polsek Kebonagung untuk proses penyidikan lebih lanjut.
(PID Polsek Dempet Djoko 73/en)