Tribratanews.jateng.polri.go.id, Pekalongan – Kepolisian Resor Pekalongan melalui anggota Sat Res Narkoba berhasil mengamankan seorang perempuan muda pemakai sekaligus pengguna psikotropika obat jenis Riklona, Selasa (7/11/2017) sore kemarin.
Adapun perempuan muda tersebut bernama NL (18) warga Karanganyar Kabupaten Pekalongan.
Menurut Kapolres Pekalongan AKBP Wawan Kurniawan, S.H. S.I.K., M.Si melalui Kasubbag Humas Bag Ops Polres Pekalongan AKP M. Dahyar menyampaikan bahwa penangkapan tersangka bermula dari laporan masyarakat yang masuk kepetugas, bahwa ada seorang perempuan muda yang menyimpan dan memakai (mengkonsumsi) psikotropika obat jenis Riklona.
Dari informasi tersebut petugas langsung melakukan penyelidikan dan memang benar kalau perempuan muda yang bernama Nina Larasati tersebut sering mengkonsumsi psikotropika obat jenis Riklona.
Setelah petugas mengetahui keberadaan tersangka yang berada di sebuah Rumah Kos yang beralamat di Perum Vila Pisma Asri Desa Podo Kecamatan Kedungwuni Kabupaten Pekalongan, petugas langsung melakukan penangkapan dan dari tangan tersangka petugas berhasil mengamankan 4 (empat) butir obat jenis Riklona yang disimpan disaku celana sebelah kanan. Selanjutnya tersangka dan barang bukti di amankan petugas ke Polres Pekalongan guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
“Tersangka akan kami jerat dengan pasal 62 UU RI No.5 tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman pidana kurunganpaling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah),” ungkap AKP M. Dahyar. (Yuli-Er$hi)