Reskrim

Tersangka Tusuk Sangkur Dibekuk Resmob Polrestabes Semarang

Tribratanews.jateng.polri.go.id, Kota Semarang Polda Jateng – Tiga orang tersangka diamankan Resmob Polrestabes Semarang dibawah komando Aiptu Janadi, setelah diduga melakukan pengeroyokan yang mengakibatkan satu korban meninggal. Korban bernama Tri Handayanto alias Trinil (31). Trinil tewas setelah ditusuk menggunakan sangkur oleh salah seorang tersangka yakni Septian Adhi Saputra alias Ambon (21), warga Miroto, Semarang Tengah.

Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (1/11) sekitar pukul 01.00 dini hari. Diawali dari tiga orang tersangka yakni Ambon, Taufik Al Hakim (22), dan Yudi Setiyawan (28) berbonceng menggunakan satu sepeda motor menuju ke rumah Soni alias Kopok yang merupakan kerabat korban. Kedatangan mereka bertujuan untuk menebus sepeda motor milik Ambon yang digadaikan kepada Soni. “Namun saat itu mereka ini tidak bertemu dengan Soni. Mereka hanya bertemu dengan korban bersama dua orang rekannya yang sedang nongkrong di sekitar rumah Soni,” ujar Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Abioso Seno Aji, SIK didampingi Kasat Reskrim AKBP Wiyono Eko P, SIK, MIK, pada Jumat (3/11) siang.

Dari keterangan tersangka, saat itu korban sedang mabuk, kemudian terlibat cekcok dengan Taufik. Melihat temannya bertengkar, Ambon yang semula mendatangi rumah Soni, lantas menghampiri korban dan menusukkan sangkur ke tubuh korban. “Korban ini ditusuk oleh tersangka di bagian perut bagian kiri dan ada yang menembus ke jantung. Ambon menusuk korban sebanyak empat kali,” imbuh Kapolrestabes Semarang.

Setelah kejadian itu mereka kabur meninggalkan lokasi kejadian. Dua dari tiga orang tersangka yakni Ambon dan Taufik sempat melarikan diri ke Madiun. Mereka bersembunyi di tempat saudara Ambon. Sementara satu orang lagi yakni Yudi ditangkap di Jalan Dokter Soetomo Semarang, Jumat (3/11) dini hari.
“Mereka lari ke Madiun ini katanya bersembunyi dan meminta perlindungan di tempat saudara dari Ambon yang merupakan seorang polisi dan bertugas di Polres Madiun,” ujarnya.

Namun persembunyian tersebut terendus oleh petugas. Akhirnya mereka diringkus dan dibawa ke Mapolrestabes Semarang. Kini ketiga tersangka diancam dengan Pasal 338 KUHP atau 170 ayat (2) ke 3 KUHP atau 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
[Humas Polrestabes Semarang]

Berita Terkait