Reskrim

Ketahuan Mencuri, Pelaku Diamankan Polsek Blado Bersama Warga

Tribratanews.jateng.polri.go.id, Batang Polda Jateng – Nasib sial dialami N (54) warga Dukuh Donomerto Desa Pesantren Kecamatan Blado Kabupaten Batang terpaksa kembali merasakan dinginnya di balik jeruji besi. Pasalnya setelah berhasil membawa hasil curian berupa 1 (satu) buah tas cangklong warna coklat , 1 (satu) buah HP merk smart frend andromax warna hitam  dan uang tunai sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) ketika hendak kabur perbuatanya tersebut ketahuan warga. Tak pelak, warga yang geram sempat melampiaskan kemarahanya. Beruntung, petugas Polsek Blado yang berpatroli segera mengamankan pelaku.

Kapolres Batang Polda Jawa Tengah AKBP Edi Suranta Sinulingga, S.I.K. melalui Kapolsek Blado AKP Puji Irtianto, S.H., M.H. membenarkan kejadian tersebut. “Saat ini pelaku sudah kami amankan dan mintai keterangan,” kata Kapolsek Blado AKP Puji Irianto pada Senin (6/11) siang.

Lebih lanjut Kapolsek Blado menjelaskan N (54) beraksi di rumah korban Chotimah (25) warga Dk. Kepokoh Desa Blado, Kecamatan Blado Kabupaten Batang Sabtu tanggal 4 November 2017, sekitar pukul 02.00 WIB,

“Modusnya, pelaku masuk ke dalam rumah korban dengan mencongkel jendela kamar samping kanan rumah menggunakan obeng dan drei yang sudah dipersiapkan. Dalam aksinya Pelaku menggunakan penutup muka (sebo) agar tidak dikenali. Selanjutnya pelaku keluar lewat pintu kiri rumah, setelah berhasil melakukan perbuatannya dan bermaksud untuk melarikan diri,” jelas Kapolsek.

Akan tetapi perbuatanya kepergok warga, lalu melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Kepolisian yang kebetulan saat itu Petugas Polsek Blado yang dipimpin oleh Kapolsek sedang melaksanakan patroli ke wilayah Desa Blado dengan menggunakan Kendaraan Dinas Backbone.

Selain mengamankan pelaku juga menyita barang bukti berupa 1 (satu) dus buk, Hanphone Merk  Smrat Frend Andromax warna hitam, 1 (satu) buah tas cangklong warna coklat berisi 1 (satu) bungkus tisu basah merk Mitobaby, 1 (satu) buah tas cangkong warna coklat tua berisi 1 (satu) HP merk Nokia, 1 (satu) obeng, 1 (satu) kunci  T, 1 (buah) gunting, 1 (satu) buah senter, 1 (satu)sisir warna merah, 1 (satu) korek api gas, 1 (satu) buah penutup muka (sebo) warna hitam dan 1 (satu) pasang kaos tangan warna putih-merah bertulisan princess.

Menurut pengakuanya, pelaku sudah empat kali keluar masuk penjara yaitu kasus penipuan dan pencurian.

“Akibat perbuatanya, pelaku bisa dijerat dengan pasal 363 KUHPidana,” tandas AKP Puji Irianto.

Saat ini petugas Kepolisian masih mengembangkan kasus pencurian tersebut.

Berita Terkait