Tribratanews.jateng.polri.go.id, Tegal Polda Jateng – Penyuluhan hukum di Polres Tegal mengenai Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Perkap) nomor 2 Tahun 2016 tentang penyelesaian pelanggaran disiplin anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Perkap nomor 9 Tahun 2017 tentang usaha anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Perkap nomor 10 Tahun 2017 tentang kepemilikan barang yang tergolong mewah oleh pegawai negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. Ketiga Perkap tersebut disampaikan kepada anggota Polres Tegal oleh Tim Bidang Hukum (Bidkum) Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng) di ruang Prajagupta Polres Tegal, Kamis (2/11/2017).
Acara dimulai dengan menyanyikan lagu Idonesia Raya dengan dilanjutkan sambutan oleh Kepala Kepolisian Resor Tegal AKBP Heru Sutopo, S.I.K yang diwakili oleh Wakapolres Tegal Kompol Muhammad Purbaya, S.H., S.I.K., M.T.
Dalam sambutannya Wakapolres Tegal Kompol Muhammad Purbaya, S.H., S.I.K., M.T menyampaikan “Selamat datang dan terima kasih kami ucapkan kepada Tim Bidkum Polda Jateng yang berkenan hadir serta memberikan bimbingan kepada Anggota Polres Tegal,”
“Kegiatan ini bertujuan untuk menambah pengetahuan mengenai peraturan Kapolri sebagai pedoman pelaksanaan tugas maupun pedoman kehidupan sehari-hari, oleh karena itu para peserta diharapkan benar-benar memanfaatkan pertemuan ini, sehingga tujuan sosialisasi dan penyuluhan hukum ini tercapai, menghasilkan output selain pemahaman juga pelaksanaan dalam kehidupan kedinasan maupun kehidupan bermasyarakat,” harap Kompol Muhammad Purbaya, S.H., S.I.K., M.T.
Sambutan yang kedua oleh Tim Bidku Polda Jateng dalam hal ini disampaikan oleh Kepala Sub Bidang Penyusunan dan Penyuluhan Hukum Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Kasubbid Sunluhkum) AKBP Yuli Siswantoro, S.H.
AKBP Yuli Siswanto, S.H menyampaikan “Agar peserta dapat memahami dan mengerti Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Perkap) nomor 2 Tahun 2016 tentang penyelesaian pelanggaran disiplin anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Perkap nomor 9 Tahun 2017 tentang usaha anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Perkap nomor 10 Tahun 2017 tentang kepemilikan barang yang tergolong mewah oleh pegawai negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, harapannya agar anggota Polri yang telah menerimasosialisasi untuk menyampaikan Perkap tersebut ke kepada jajarannya,”
“Atas nama pimpinan dan tim mengucapkan terima kasih kepada Kapolres Tegal dalam hal ini diwakili oleh Pak Wakapolres Tegal yang telah menerima tim dengan baik,” tutup AKBP Yuli Siswanto, S.H.
Usai sambutan langsung materi Perkap yang disampaikan oleh Tim Bidkum Polda Jateng dalam hal ini Kaur Sunluhkum Kompol Ngadina, S.H hadir pula Pok Analis Bidkum Polda Jateng AKBP Sugeng Rawuh, S.H., M.H, Kaur Sunluhkum Bidkum Polda Jateng Kompol Suwasi, S.H dan Banum Bdikum Polda Jateng Brigadi Lilian Anitasari, S.H.
Peserta yang terdiri dari Perwira Staf Polres Tegal dan Kapolsek Jajaran polres Tegal serta anggota tampak antusias dalam mendengarkan penyampaian materi tersebut. Dalam acara tersedia sesi tanya jawab sehingga terjadi komunikasi dua arah, serta selama acara berlasung berjalan tertib dan lancar.
Humas Polres Tegal