tribratanews.jateng.polri.go.id, Salatiga – Setelah 10 bulan lamanya menggelandang, GSR (34), warga Kutowinangun Salatiga akhirnya ditangkap Tim Resmob Sat Reskrim Polres Salatiga, Rabu (1/11).
GSR ditangkap atas laporan penipuan terhadap korban Haryono (39), warga desa Boto Bancak Kabupaten Semarang karena merasa dirugikan dan ditipu oleh pelalu.
Kejadian berawal ketika sekitar bulan Maret 2017, bertempat di sebuah warung kopi di jalan lingkar Salatiga, korban ditawari untuk membeli sebidang tanah seluas 5X10 meter persegi yang terletak di jalan lingkar Salatiga, tepatnya di depan kampus 3 IAIN Salatiga dengan harga Rp 135 juta.
Korban tertarik dan sepakat untuk membeli dengan cara mencicil, Pembayaran pertama Rp 20 juta, dilanjutkan pembayaran kedua Rp 30 juta dan pembayaran ketiga Rp 60 juta, dengan dijanjikan sertifikat atas nama korban. Sehingga jumlah total seluruhnya Rp 110 juta.
Setelah ditunggu cukup lama, ternyata pelaku tidak juga menyerahkan sertifikat sesuai janjinya, bahkan ketika diminta uang kembali, juga tidak bisa akhirnya korban melaporkan ke Polres Salatiga.
Setelah melakukan penyelidikan cukup lama, akhirnya polisi menemukan lokasi persembunyiannya dan dilakukan penangkapan.
Kapolres Salatiga AKBP Yimmy Kurniawan SIK MH MIK ketika dihubungi membenarkan penangkapan tersebut dan pelaku saat ini ditahan di Polres Salatiga untuk keperluan penyidikan.
Dalam kesempatan terpisah, Kasat Reskrim Polres Salatiga AKP Achmad Sugeng SH mengatakan, pelaku dapat ditangkap setelah polisi melakukan penyelidikan cukup lama, karena selalu berpindah-pindah tempat tinggal.
“Kita akan kembangkan dulu kasusnya, karena ini termasuk kasus yang unik. Pelaku menawarkan sebidang tanah yang bukan miliknya untuk dijual kepada korban. Dan uangnya telah dihabiskan untuk kepentingan pribadi. Pelaku akan dijerat dengan pasal 378 dan atau pasal 372 KUHP. ” ucap AKP Achmad Sugeng.
(Humas Polres Salatiga Polda Jateng)