Tribratanews.jateng.polri.go.id, Grobogan Polda Jateng – Kapolsek Grobogan AKP Sucipto mengingatkan pengguna anggaran dana desa untuk menggunakan anggaran dana desa secara benar dan tidak melakukan mark-up (penggelembungan), pemotongan dan pengendapan anggaran desa, sehingga menimbulkan tindak pidana.
Peringatan itu dikemukan Kapolsek saat tatap muka pada rapat sosialisasi pengawasan penggunaan anggaran dana desa Tahun Anggaran 2017-2018 di Kecamatan Grobogan, Senin (30/10).
Hadir dalam kegiatan tersebut Camat, Danramil, para pedamping dana desa dan para kepala desa.
Kapolsek AKO Sucipto menegaskan, sesuai dengan Memorandum of Understanding (MoU) antara Kapolri dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Menteri Desa (Mendes) tentang pengawasan dan pencegahan penggunaan anggaran dana desa, maka Kapolsek bertanggung jawab penuh dalam hal tersebut dan selalu mengawasi, membina, mengayomi dan membimbing dalam hal penggunaan anggaran dana desa.
Bhabinkamtibmas Polsek Grobogan sebutnya, telah ditetapkan sebagai ujung tombak pengawasan langsung terhadap masalah yang timbul terkait dengan anggaran dana desa.
Karenanya, Kapolsek mengharapkan kepada para kepala desa dan TPK serta unsur pelaksana dana desa melakukan koordinasi dengan Bhabinkamtibmas. Hal ini untuk tidak menimbulkan konflik sosial di tengah tengah masyarakat.
“Pengguna anggaran dana desa harus menggunakan anggaran dana desa secara benar. Jangan coba-coba melakukan mark-up atau pemotongan, pengendapan anggaran desa yang berakibat tindak pidana,” tandas Kapolsek.
Kapolsek kemudian mengimbau para kepala desa untuk senantiasa selalu melakukan koordinasi dengan Polsek Grobogan. Apabila ada pihak-pihak tertentu yang melakukan intimidasi terkait dengan anggaran dana desa, segera dilaporkan ke Polsek.
“Kepada para Kades se Kecamatan Grobogan, diminta memasang papan tranparansi tentang anggaran dana desa di tempat terbuka, sehingga masyarakat mengetahuinya,” harap AKP Sucipto.
Humas Polres Grobogan