FeaturedNarkoba

Sat Narkoba Polres Pekalongan Kota Pengedar Ganja di Kota Pekalongan

Tribratanews.jateng.polri.go.id, Kota Pekalongan – Sat Narkoba Polres Pekalongan Kota Polda Jawa Tengah menangkap pelaku pengedar Narkotika jenis ganja di Kota Pekalongan berinisial AG (34) warga Kota Pekalongan. Dari tangan tersangka, at Narkoba Polres Pekalongan Kota Polda Jawa Tengah mengamankan lima bungkus ganja kering seberat 10 Kg. Jum’at (27/10).
Kapolres Pekalongan Kota Polda Jawa Tengah AKBP Ferry Sandi Sitepu mengatakan, berawal dari personel Sat Narkoba Polres Pekalongan Kota Polda Jawa Tengah melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi di sebuah rumah yang berada di Jalan Darkat Kelurahan Pebean Kecamatan Pekalongan Utara Kota Pekalongan ditemuakan seseorang berinisial AG (34) yang diduga menyimpan, memiliki dan menguasai narkotika.
Setelah dilakukan penangkapan dan pengeladahan seseorang berinisial AG (34) tersebut kedapatan menyimpan, memiliki dan menguasai narkotika jenis ganja kering sebanyak lima bungkus karung.
Kapolres Pekalongan Kota Polda Jawa Tengah AKBP Ferry Sandi Sitepu menambahkan, tersangka dan barang bukti di amankan di Polres Pekalongan Kota Polda Jawa Tengah guna penyelidikan lebih lanjut. Barang bukti yang kami amankan berupa lima bungkus ganja kering seberat 10 Kg dan satu buah handphone yang digunakan tersangka untuk transaksi.
Tersangka dijerat UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pasal 111 ayat 1, Pasal 112 ayat 1 dan Pasal 114 ayat 1 dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun maksimal 20 tahun ancaman denda 10 milyar.

Berita Terkait