Narkoba

Gunakan Psikotropika, Dua Pemuda Terciduk Polisi

Tribratanews.jateng.polri.go.id, Purworejo – Sedang asik mengkomsumsi narkoba Didik Yulianto Alias Gamed (25) warga negmplak gebang dan Sugeng Riyadi Als Sombro 25) warga Ngemplak Gebang ditangkap polisi di Rt 02 Desa Ngemplak Kec Gebang Kabupaten Purworejo, beberapa hari yang lalu.

 

Berawal dari informasi masyarakat yang resah akibat aktivitas kedua pelaku terseubut hingga melaporkan kepada polisi, Satuan Narkoba Polres Purworejo Polda Jateng yang mendapatkan informasi langsung melakukan penyelidikan, dirasa informasi tersebut benar polisi langsung melakukan pennagkapan terhadap kedua pelaku.

 

Dari tkp ditemukan 4 Strip psikotropika jenis Alprazolam 0.5, 3 butir pil Alprazolam, selanjutnya kedua pelaku diamankan ke Polres Purworejo, Kapolres Purworejo Akbp Teguh Tri Prasetyo Sik saat press realese tadi mengatakan kedua pelaku saat ini sedang dilakukan pemeriksaan untuk mendalami kasusnya.

 

Kedua pelaku diduga melakukan tidak pidana dengan sengaja memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Psikotropika golongan IV jenis Alprazolam 0.5 sebagai mana dimaksud dalam pasal 62 ayat 1 huruf c dan asal 60 UURI no 5 tahun 1997 tentang Psikotropika.

 

Kedua pelaku terancam hukuman penjara maximal 5 tahun atau denda 100 juta rupiah.

 

Mangcek

Berita Terkait