Tribratanews.jateng.polri.go.id, Demak Polda Jateng – Jumat (20/10/2017) bertempat di Ruang Wira Rupatama Polres Demak dilaksanakan jumpa perss terkait keberhasilan Polres Demak dalam mencegah atau mempersempit peredaran obat obatan yang tidak memiliki ijin edar / terlarang dan melanggar undang undang kesehatan.
Waka Polres Demak Kompol Ibnu Bagus Santoso.SIK didampingi Kasat Narkoba dan Kasubbag hukum beserta anggotanya dalam pelaksanaan jumpa perss terkait menerangkan bahwa keberhasilan Polres Demak menangkap pelaku berikut menyita ribuan pil jenis heximer dan ratusan pil jenis dextrol yang mana obat-obatan tersebut tidak memiliki ijin edar/ terlarang tak lepas dari peran masyarakat yang selalu aktif bekejasama dengan Polisi serta menjaga Kamtibmas Kabupaten Demak.
” Penangkapan pelaku dengan inisial MN warga desa Dombo sayung Kabupaten Demak dilakukan di sebuah rumah yang terletak di desa Menur Kecamatan Mranggen Demak, dan berikut barang bukti berupa Pil jenis Heximer sebanyak 1010 butir, Pil jenis Dextro sebanyak 810 butir dan 5 pak plastik klip kecil baru serta satu unit Handphone Nokia warna hitam langsung disita Polisi pada saat bersamaan dilakukan penangkapan pelaku” terang Waka Polres Demak.
” Akibat perbuatannya, MN diproses sesuai dengan proses hukum yang berlaku dan diancam hukuman paling lama 15 tahun penjara” tegas Kompol Ibnu.
Penulis : Enny_smde