Tribratanews.jateng.polda.go.id. Semarang – Kepala Bidang Hukum Polda Jawa Tengah Kombes Pol Drs Slamet Suroso. S.H. menghadiri Seminar Nasional tentang Eksistensi dan Perlindungan Pembela Hak Asasi Manusia ( Human Right Defender ) yang bertempat di Teater gedung Thomas Aquinas Universitas Soegija Pranata jln Pawiyatan luhur Semarang, Kamis (19/10/2019).
Hadir pula dalam seminar tersebut AKBP Yuli Siswantoro. S.H. Kasubbid Sunluhkum Bidkum Polda Jateng, Pembina Sugiarto S.H., M.Kn Kaur Rapkum. Dan para narasumber diantaranya, YLBHI- LBH Semarang Zainal Arifin, S.H.I., Benny P. Setianto, S.H., LLM. dari UNIKA., Adit Satriya, dari Yayasan Perlindungan Insani., Komisi Nasional HAM, Siti Noor Laila, S.H.
Dalam paparannya Kabidkum menyampaikan materi tentang “Perspektif Aparat Penegak Hukum Tentang Pembela HAM (Human Right Defender) “, yang memaparkan juga
Azas universal sebagai rambu rambu pelaksanaan tugas Polri yaitu azas legalitas, kewajiban, pencegahan dan partisipasi.
Secara institusional Polri telah mengatur mengenai implementasi prinsip dan standar HAM dalam penyelenggaraan tugas Polri sebagaimana diatur dalam Perkap No. 8 tahun 2009, tujuannya adalah untuk menjamin pemahaman prinsip dasar HAM oleh seluruh jajaran Polri agar dalam melaksanakan tugasnya senantiasa memperhatikan prinsip prinsip HAM, juga untuk memastikan adanya perubahan dalam cara berfikir, bersikap dan bertindak sesuai dengan prinsip dasar HAM.
Acara dilanjutkan dengan tanya jawab oleh peserta yang dipandu oleh moderator Bp. Karman Sastro.
(Daniel).