Tribratanews.jateng.polri.go.id, Magelang – Unit Reskrim Polsek Muntilan di Pimpin oleh Iptu Bunyamin berhasil menangkap dan mengamankan tersangka penggelapan Mobil Rentalan milik Darsono bin Suhadi ,42th, Swasta , warga Ngaglik, Kadirojo, Rt 03 Rw 01 Kelurahan Muntilan, Magelang.
Tersangka berinisial LH, 20th, Swasta Warga Sewukan Dukun, Magelang ditangkap, hari Minggu Malam, (15/10)pukul. 21.00 wib, di Kamar kosnya wilayah Bantul Yogjakarta berserta barang buktinya 1 ( Satu ) unit mobil pick up suzuki type Fultura ST 150 Nopol AB 1880 QH warna Hitam tahun 2009, korban mengalami kerugian hingga Rp. 75.000.000,- (tujuh puluh lima juta )
“Kapolsek Muntilan AKP Mudiyanto, SH mebenarkan bahwa Anggotanya telah berhasil menangkap LH tersangka Penggelapan atau Penipuan , penangkapan dilakukan berdasarkan laporan Korban dan hasil dari penyelidikan petugas” , terang Mudiyanto, SH. Rabu,(18/10).
Sedangkan Kronologi kejadian adalah hari Rabu tgl 14 Juni 2017, pkl 15.00 Wib di Golden star Ponalan baru Desa Tamanagung , Muntilan Kabupaten Magelang, dengan cara pelaku merental mobil Nopol AA 1880 QH dengan jangka waktu 7 hari dengan membayar uang sewa sebesar 1.500.000 dan minta waktu 5 hari lagi untuk melunasi ongkos sewa dan mengembalikan mobil ,namun setelah di tunggu lama mobil tidak kunjung dikembalikan kemudian korban, Jumat, (13/10), kasus ini dilaporkan ke Polsek Muntilan, imbuhnya.
“Tersangka LH ketika dimintai keterangannya telah mengakui perbuatanya, dan kendaraan tersebut saya gadikan sebesar 15 juta kepada seseorang di Pakis, Magelang dan uangnya saya pergunakan untuk menutup hutang “ ngakunya.
Kasubbag Humas AKP Santosa, menambahkan kini tersangka telah diamankan di Rutan Polres Magelang guna dilakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut, dan tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP atau psl 372 KUHP.
Penulis : Wahyu