Tribratanews.jateng.polri.go.id, Magelang – Rumah milik Samsudin 52th pedagang Tembakau warga Dusun Pongangan, Desa Ngargsoka, Kaliangkrik, Magelang Kamis siang ( 19/10) sekitar pukul 11.30 wib mengalami kebakaran.
Supardi menerangkan bahwa kebakaran berawal kegiatan ngoven tembakau secara manual dengan menggumakan kayu bakar dilakukan disalah satu ruang rumah milik Samsudin, awalnya api menyala sedang dan berjalan lancar, namun sekitar pukul 11. 25 wib kobaran api semakin membesar dan mengakibatkan papan tempat menaruh tembakau (Rigen-red) terbakar.
Seketika itu Solikun telah berusaha memadamkan api sendiri namun tidak mampu, dan akhirnya api membesar dan membakar atap rumah, dengan rasa gotong royong warga masyarakat membantu melakukan pemadaman menggunakan alat seadanya sekitar pukul 12.30 wib api baru bisa di padamkan, terang Supardi.
Kapolsek Kaliangkrik AKBP Muh Buhrom yang mendatangi lokasi bersama beberapa anggotanya menyampaikan bahwa rumah yang terbakar ditempati oleh 4 anggota keluarga, dalam kejadian tersebut mengakibatkan dua orang luka luka, masing – masing Muhlisin, 22 th, mengalamai luka dibagian kaki dan kepalanya, dan supardi luka robek 5 cm bagian kepala dikarena kejatuhan genting saat akan memadamkan api, terangnya.
Dari kejadian itu Korban mengalamai kerugian berupa terbakarnya atap sebagian rumah, serta beberapa perabot dan alat rumah tangga, Rigen serta Tembakau basah sekitar 250 kg, total kerugian kurang lebih Rp.15.000.000,- ( lima belas juta )
Pasca kejadian Personil Polsek Kaliangkrik bersama warga langsung melakukan pembersihan puing – puing serta penyelamatan barang- barang milik korban, serta membetulkan dan penggantian usuk maupun genting yang terbakar/rusak.
Penulis : Wahyu