Mitra Polisi

Sinergitas bersama Dinas Pencatatan Sipil, Bhayangkari Cabang Tegal Kota Dukung Kepemilikan Akta Kelahiran

Tribratanews.jateng.polri.go.id, Polda Jateng – Kota Tegal, Memfasilitasi pembuatan akta kelahitan merupakan komitmen Bhayangkari Cabang Tegal Kota untuk membantu kepengurusan akta kelahiran sehingga anak segera memiliki dokumen identitas. Akta kelahiran merupakan salah satu hak anak, .

Dalam rangka Peringatan Hari Kesatuan Gerak Bhayangkari (HKGB) yang ke-65, Bhayangkari Cabang Tegal Kota ikut peduli hak sipil anak Indonesia melalui pembuatan akta kelahiran. Jumat (13/10/17).

Ketua Bhayangkari Cabang Tegal Hesti Semmy Thabaa menuturkan merupakan masih dalam peringatan hari gerak bhayangkari yang ke 65, kami memberikan pelayanan pembuatan akta kelahiran bagi masyarakat Kota Tegal.

“intruksi langsung dari Ketua Umum Bhayangkari Ny. Tri Tito Karnavian untuk melaksanakan kegiatan sosial, salah satunya yaitu pelayanan akta kelahiran,” ujarnya

Karena sesuai Peraturan Wali Kota, anak yang usianya lebih dari 60 hari dikenakan denda sebesar Rp25.000 maka dari itu, memberikan fasilitasi pembuatan akta untuk anak Kota Tegal semuanya diberikan secara gratis dan tidak dipungut biaya utamanya bagi mereka yang terlambat mengurus akta.

Pembina Bhayangkari, Kapolres Tegal Kota AKBP Semmy Ronny Thabaa dalam sambutannya mengatakan pentingnya pembuatan akta kelahiran bagi anak dalam kelangsungan masa depannya nanti.

“Banyak hal yang akan kita buat dengan akta misal daftar sekolah, pengurusan ijazah, menikah dan lain- lain. Kita juga mendukung kerja pemerintah dan kegiatan Bhayangkari ini,”tambahnya

[Humas Polres Tegal Kota]

Berita Terkait