Setelah Lari Beberapa Bulan, Akhirnya Trileng Ditangkap

Tribratanews.jateng.polri.go.id, Purworejo – Setelah melakukan pelarian selama beberapa beberapa bulan Triyanto Alias Trileng (33) tahun Warga Desa Butuh ke Surabaya akhirnya di tangkap olah satuan Reskrim Polres Purworejo Polda Jateng beberapa hari yang lalu.

 

Triyanto Alias Trileng ditangkap polisi dikarenakan pada Hari selasa tanggal 22 Agustus 2017 telah melakukan perampokan terhadap korban Haryanto (56) warga desa Kedung Kamal.

Pelaku masuk kedalam rumah korban yang beralamat di Desa Kedung Kamal Rt 01/02 Kecamatan Grabag Kabupaten Purworejo kemudian memukul kepala korban dengan kentongan selanjutnya pelaku mengambil sepeda motor Honda Supra X 125 milik korban.

Setelah melakukan penyelidikan beberapa bulan ini terungkap pelaku pencurian dengan kekerasan ini, dan saat ini pelaku sudah kita amankan, Kata Kapolres Purworejo Akbp Teguh Tri Prasetya, SIK.

Dari tangan pelaku dilakukan penyitaan barang bukti berupa 1 Unit Sepeda Motor Supra X 125 berikut BPKB dan Bpkb Sepeda motor Cripton serta 1 unit HP Nokia, Atas tidakan pelaku diancam hukuman 12 tahun penjara karena diduga melakukan tindak Pidana Pencurian dengan kekerasan sebagai mana dimaksud dalam pasal 365 KUHP.

Mangcek

Exit mobile version