Tribratanews.jateng.polri.go.id, Sragen –Lakukan perbuatan cabul terhadap anak bawah umur, laki laki tua berusia 87 tahun di laporkan Polsek Ngrampal Polres Sragen Polda Jawa Tengah, oleh warga kecamatan Ngrampal Sragen. Jumat (13/10/2017)
Beruntung perbuatan bejad pelaku berinisial SD (87) warga Ngrampal Sragen ini, langsung di ketahui oleh salah satu warga, yang kala itu hendak mengambil air wudlu. Peristiwa terjadi pada 4 oktober lalu, namun oleh pihak keluarga korban bernama bunga (bukan nama sebenarnya) yang baru berusia 12 tahun ini, baru dilaporkan pada (12/10).
Kejadian dilaporkan kepada pihak Polisi setelah melalui musyawarah, yang akhirnya pihak keluarga tidak terima atas perlakuan laki laki tua yang sepantasnya menjadi kakek bagi korbannya ini. Awal mula kejadian dilihat saksi, saat akan mengambil air wudlu, ia mengetahui secara langsung saat pelaku tengah memegangi alat kemaluannya sendiri dengan tangan kanannya, sedangkan tangan kirinya ternyata saksi ketahui tengah memegangi kemaluan korban.
Betapa kaget bak di sambar petir, saksipun langsung mendekati pelaku. Namun bahkan pelaku tak mau mengakui kesalahannya, malah berupaya menutupi kebejatannya, sembari menyalahkan sang bunga yang masih polos , sambil menunjuk nunjuk bunga.
Atas kejadian ini, hingga saksi langsung menyampaikan apa yang dialami bunga, kepada pihak keluarganya. Setelah melalui beberapa pertimbangan, akhirnya pihak keluarga akhirnya melaporkan kejadian ini kepada pihak berwajib, dan menyeret pelaku untuk di polisikan.
Saat ini, perkara ini tengah di tangani oleh anggota unit perlindungan perempuan dan anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polres Sragen untuk menyeret pelaku, mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum.