Tribratanews.jateng.polri.go.id, Surakarta – Seorang pria paruh baya nekat mencabuli lima orang anak di bawah umur. Pria berinisial SHY (53) warga Nusukan, Surakarta, Jawa Tengah ini mengungkapkan alasannya hingga tega menodai anak di bawah umur.
“Jadi pelaku tinggal bersama istrinya di rumah. Tapi karena istrinya sering tidak di rumah karena bekerja, di situlah dimanfaatkan pelaku melancarkan aksinya,” ungkap Wakapolresta Surakarta AKBP Andy Rifai, saat ditemui wartawan Senin (9/10) di Mapolresta Surakarta.
Pelaku diketahui sudah mencabuli lima orang anak yang masih dibawah umur saat kondisi rumah dalam keadaan sepi. Pencabulan ini bermula dari seringnya korban yang bermain di rumah pelaku. Waktu itu, pelaku yang sedang sendirian di rumah terangsang melihat kepolosan kelima bocah berinisial MR, TL, RF, GB dan ND. Dengan iming-iming uang senilai Rp 1000 – Rp 2000, pelaku menggerayangi tubuh korban. Menurut keterangan dari pelaku, Wakapolresta mengatakan bahwa pelaku sudah melakukan aksinya sejak awal Agustus lalu. Aksi bejat pelaku akhirnya terbongkar setelah para korban mengadukan perlakuan pelaku kepada orang tua mereka. Dan para orang tua segera melaporkan kasus tersebut ke Polresta Surakarta.
“Laporan itu langsung kami tindaklanjuti dengan menangkap pelaku termasuk mengamankan barang bukti seperti pakaian korban, uang dan menangkap tersangka,” jelas Wakapolresta.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 82 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
(Humas Polresta Surakarta)