Tribratanews.jateng.polri.go.id, Wonogiri — Pelaku pencurian 2 ekor kambing di Padukuhan Kepuhsari Tengah, Desa Kepuhsari, Kecamatan Manyaran berhasil diamankan oleh jajaran Resmob Sat Reskrim Polres Wonogiri, Rabu (04/10/2017). Selain mengamankan pelaku, anggota polisi juga mengamankan barang bukti berupa 2 bulu kambing yang disimpan, 1 bronjong dan tali tambang sepanjang 30 cm sebagai sarana.
Kapolres Wonogiri AKBP Mohammad Tora melalui Kasat Reskrim Polres Wonogiri, AKP Muhmmad Kariri mengatakan penangkapan tersebut bermula adanya laporan dari Tarmo Rejo (71) warga Padukuhan Daleman, Desa Gunungan, Kecamatan Manyaran mengenai hilangnya 2 ekor kambing.
Mendapat laporan dari masyarakat, dan berbekal informasi dari saksi maupun warga, anggota Resmob melakukan penyelidikan terhadap pelaku. Sebelumnya, diketahui pelaku pada saat melancarkan aksinya, gerak gerik pelaku sempat dicurigai oleh warga Padukuhan Majar.
Saat akan dilakukan penangkapan oleh warga, pelaku berhasil kabur dan meninggalkan 2 ekor kambing tersebut. Pasalnya, di daerah tersebut sudah berulang kali terjadi kejadian pencurian baik ternak maupun barang lainnya.
“Pelaku bernama S (36) warga Desa Gunungan, Kecamatan Manyaran berhasil ditangkap di daerah Andongsari, Boyolali. Pada proses penangkapan tersebut tidak dilakukan perlawanan dari pelaku,” kata Kasat Reskrim, AKP Muhammad Kariri, Rabu (04/10/2017).
Dari hasil penyidikan yang dilakukan, diperoleh pengakuan dari pelaku mengenai perbuatannya memang sudah berulang kali. Sementara untuk sepeda motor Yamaha Mio J yang digunakan oleh pelaku sebagai sarana kejahatan, sudah dijual beberapa waktu lalu di daerah Karanggede, Boyolali.
“Pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka, dan dikenai pidana pasal 363. Untuk saat ini kami sedang melengkapi berkas sedangkan pelaku sudah diamankan,” imbuhnya.
(Humas Polsek Manyaran Polres Wonogiri Polda Jateng)