tribratanews.jateng.polri.go.id, Sragen –Tiga kasus menonjol sekaligus, didominasi pencurian dengan pemberatan ( Curat), berhasil di ungkap jajaran Polres Sragen Polda Jawa Tengah. Hal ini di paparkan Kapolres Sragen AKBP Arif Budiman dalam press releasenya siang ini kepada sejumlah awak media Sragen, Jumat (06/10/2017).
Dalam press releasenya, AKBP Arif Budiman diantaranya memaparkan keberhasilan Team TEKAB Sat Reskrim Polres Sragen yang telah berhasil menggagalkan aksi Curas (pencurian dengan kekerasan) rampok nasabah bank, dengan modus operandi cubles ban, kemudian pengungkapan Curat yang di lakukan oleh jajaran reskrim Polsek Tangen, hingga berhasiil mengembangkan ke sejumlah 4 TKP yang lain, dan keberhasilan pengungkapan perkara yang menjadi tunggakan Sat Reskrim, terjadi di tahun 2014 dan 2015 silam.
Sebagaimana di sampaikan langsung oleh Kapolres dan releasenya di hadapan sejumlah media, ia memaparkan pengungkapan kasus tindak pidana percobaan aksi Curas dengan modus cubles ban, terhadap nasabah bank BPD Jateng yang baru saja mengambil uang di bank, yang dilakukan oleh jaringan pelaku Curas asal lintas propinsi.
Selanjutnya 2 orang jaringan pelaku dari Sumatera Selatan ini, berhasil diamankan Team TEKAB berinisial R dan M, keduanya adalah jaringan pelaku curas dari luar propinsi, asal Sumatera Selatan kabupaten Oku. Jaringan ini dalam aksinya terbagi dalam sejumlah team. “ ada team pengamatan , kemudian team yang melakukan cubles ban, dan team yang mengeksekusi korbannya, “ papar Kapolres.
“semantara yang kita amankan saat ini, fungsi operasionalnya adalah pengamat korban pada saat korban sedang mengambil uang, sejumlah Rp 30 juta di sebuah bank BPD Jateng. Kemudian satu tersangka lainnya berperan selaku pencubles ban. Sedangkan 2 orang tersangka lainnya, selaku eksekutor saat ini masih dalam pengejaran team TEKAB Polres Sragen, “ lanjutnya.
“Adapun barangbukti yang diamankan dari dua tersangka tersebut, diantaranya alat cubles ban, handphone serta beberapa identitas dan BPKB, serta sepeda motor yang digunakan sebagai sarana dalam melakukan aksinya”
“Kemudian dari jajaran Posek Tangen, juga melakukan pengungkapan tindak pidana Curat. Modus yang dilakukan oleh tersangka berinisial W ini, adalah awalnya berpura pura menginap di rumah korban, kemudian saat semua orang berada dirumah korban tengah terlelap tidur, tersangka W ini langsung mengambil sepeda motor dan 2 buah handphone milik korban.
Dari pengembangan kasus tersebut, sejumlah 4 tempat kejadian , berhasil diungkap pula oleh jajaran Unit Reskrim Polsek Tangen, diantaranya terjadi di Polsek Tangen sendiri, Polsek Sambungmacan , Polsek Sragen kota dan Polsek Jenar, yang hingga saat ini masih terus dikembangkan.
Barangbukti yang diamankan dalam penangkapan tersangka W ini adalah sepeda motor dan 2 buah handphone milik korban.
Sedangkan tunggakan perkara yang berhasil diungkap jajaran Sat Reskrim pada tahun 2014 dan tahun 2015, terkait dengan Curanmor, dengan berhasil mengamankan sejumlah 3 orang tersangka. Keseluruhan tersangka saat ini telah diamankan dan dalam proses penyidikan sekaligus pengembangan tempat kejadian dan membongkar jaringan pelaku yang lain.
Diakhir press releasenya, saat di tanya tentang aksi jaringan lintas propinsi asal Sumatera Selatan ini, Kapolres menerangkan bahwa, dilihat dari beberapa barangbukti yang didapat dari 2 tersangka tersebut, diduga mereka telah banyak melakukan aksi yang lain sebelumnya, yang masih terus dikembangkan oleh Sat Reskrim, berkoordinasi dengan jajaran Kepolisian yang lain.
(Tatik – Humas Polres Sragen)