tribratanews.jateng.polri.go.id – Blora, Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Blora, melalukan operasi rutin tertib berlalulintas. Hal ini guna menekan angka kecelakaan dijalan raya, serta menjaga ketertiban dalam berkendara.
Kasat Lantas Polres Blora AKP Febriyani Aer, S.I.K, M.H mengatakan, operasi rutin dilakukan untuk memberikan efek jera kepada masyarakat pemilik kendaraan agar mematuhi peraturan lalu lintas. “Operasi rutin yang dilakukan Satlantas Polres Blora agar masyarakat menjadi sadar akan aturan berlalulintas di jalan raya,” ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (05/10/17).
Lanjut AKP Febriyani, Operasi yang digelar setiap hari, banyak pengendara terjaring. “Pengendara yang melanggar peraturan dan tidak memiliki kelengkapan surat berkendara diberikan sanksi berupa surat tilang,” katanya.
Masih menurut Kasat Lantas, Jenis pelanggaran yang banyak ditemukan antara lain tidak menyalakan lampu, tidak memasang spion, tidak memiliki atau membawa Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). “Bagi para pelanggar yang terkena tilang, maka harus menjalani sidang untuk mengambil surat-surat kendaraan yang dibawa dalam operasi tersebut,” ungkapnya.
Sementara itu Kapolres Blora AKBP Saptono, S.I.K, M.H mengatakan, giat ini merupakan operasi rutin yang dilakukan atas dasar perintah Dirlantas untuk menumbuhkan kesadaran berkendara masyarakat yang dinilai masih minim. “Pasalnya, tingkat pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas masih meningkat dan diupayakan untuk pencegahan melalui giat rutin ini. Juga bertujuan untuk mengantisipasi adanya motor curian,” tutupnya.